kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kalah lawan konsumen di Pengadilan Negeri, ini banding Asuransi Panin Dai-ichi Life


Kamis, 12 Maret 2020 / 16:50 WIB
Kalah lawan konsumen di Pengadilan Negeri, ini banding Asuransi Panin Dai-ichi Life
ILUSTRASI. Dua orang konsumen mendaftar produk Medical Benefit X yang baru diluncurkan di Panin Dai-ichi Life, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2019). Produk Medical Benefit X menawarkan kemudahan bagi konsumen untuk memiliki produk asuransi yang


Reporter: Fahriyadi | Editor: Syamsul Azhar

Adapun, premi terakhir yang diterima Asuransi Panin Dai-ichi Life dari Astiang adalah pada 17 Desember 2015 untuk 12 bulan. Kemudian, pada saat jatuh tempo tanggal 28 Desember 2016, nasabah atas nama Astiang tak melakukan pembayaran premi lagi sehingga otomatis masuk dalam periode cuti premi.

“Terhitung sejak 15 Oktober 2018, polis telah Lapse dan tidak aktif karena tidak adanya pembayaran premi lebih lanjut dan nilai investasi tidak mencukupi untuk membayar biaya asuransi,” jelas Lista.

Baca Juga: Asuransi Panin Daiichi Life kalah di PN Jakarta Barat

Lista membantah dalil yang diajukan kuasa hukum Molly Situwanda, Suryani yang sebelumnya menyebut Molly tak pernah menerima informasi atau teguran dari Asuransi Panin Dai-ichi Life untuk membayar premi sehingga akhirnya polisnya dinyatakan tidak berlaku.

Menurut Lista, setelah status polis Astiang mengalami Lapse, pihaknya menyampaikan informasi kepada nasabah melaui pesan singkat atau SMS pada 16 Oktober 2018. Selain itu pihak Asuransi Panin Dai-ichi Life menyatakan telah mengirimkan surat ke alamat nasabah.

Baca Juga: Kejagung kembali lakukan pemeriksaan ke-41 saksi Jiwasraya, ini daftarnya

Bahkan pihak Asuransi Panin Dai-ichi Life sudah melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dan berbicara langsung dengan Astiang pada 6 November 2018 untuk menyampikan status polis tersebut.

Sebelum mengajukan gugatan, pihak Molly Situwanda telah melakukan surat teguran atau somasi ke pihak Panin Life, yakni pada 29 Mei 2019 dan 11 Jni 2019 namun tak ada tanggapan. Menanggapi ini Lista menyatakan, pihaknya sudah merespon dengan memberikan tanggapan atas surat teguran tersebut masing-masing pada tanggal 12 Juli 2019 dan 14 Juli 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×