Reporter: Fahriyadi | Editor: Syamsul Azhar
Adapun, premi terakhir yang diterima Asuransi Panin Dai-ichi Life dari Astiang adalah pada 17 Desember 2015 untuk 12 bulan. Kemudian, pada saat jatuh tempo tanggal 28 Desember 2016, nasabah atas nama Astiang tak melakukan pembayaran premi lagi sehingga otomatis masuk dalam periode cuti premi.
“Terhitung sejak 15 Oktober 2018, polis telah Lapse dan tidak aktif karena tidak adanya pembayaran premi lebih lanjut dan nilai investasi tidak mencukupi untuk membayar biaya asuransi,” jelas Lista.
Baca Juga: Asuransi Panin Daiichi Life kalah di PN Jakarta Barat
Lista membantah dalil yang diajukan kuasa hukum Molly Situwanda, Suryani yang sebelumnya menyebut Molly tak pernah menerima informasi atau teguran dari Asuransi Panin Dai-ichi Life untuk membayar premi sehingga akhirnya polisnya dinyatakan tidak berlaku.
Menurut Lista, setelah status polis Astiang mengalami Lapse, pihaknya menyampaikan informasi kepada nasabah melaui pesan singkat atau SMS pada 16 Oktober 2018. Selain itu pihak Asuransi Panin Dai-ichi Life menyatakan telah mengirimkan surat ke alamat nasabah.
Baca Juga: Kejagung kembali lakukan pemeriksaan ke-41 saksi Jiwasraya, ini daftarnya
Bahkan pihak Asuransi Panin Dai-ichi Life sudah melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dan berbicara langsung dengan Astiang pada 6 November 2018 untuk menyampikan status polis tersebut.
Sebelum mengajukan gugatan, pihak Molly Situwanda telah melakukan surat teguran atau somasi ke pihak Panin Life, yakni pada 29 Mei 2019 dan 11 Jni 2019 namun tak ada tanggapan. Menanggapi ini Lista menyatakan, pihaknya sudah merespon dengan memberikan tanggapan atas surat teguran tersebut masing-masing pada tanggal 12 Juli 2019 dan 14 Juli 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News