Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kuasa hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Fauzie Yusuf Hasibuan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menolak seluruh gugatan terkait keberadaan Peradi kubu Luhut Pangaribuan.
"Ya kita pasti bandinglah, kita persiapkan dulu, kita dalam waktu dekat akan mengajukan banding," kata Supriyanto Refa, Ketua Tim Kuasa Hukum Peradi kubu Fauzie dalam keterangannya, Kamis (31/10).
Baca Juga: Ikano Unpad akan jalin komunikasi dengan pemerintah terkait kebijakan kenotarisan
Menurut Refa, pihaknya akan melakukan upaya hukum hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait sengkarut ini guna membuktikan kepengurusan Peradi yang sah setelah terjadi perpecahan pascamusyawarah nasional (Munas) II Peradi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada tahun 2015 lalu.
"Kita uji sampai ke tingkat Mahkamah Agung, apakah mereka yang benar atau kita yang benar. Kalau tingkat pengadilan negeri belum bisa kita jadikan acuan karena masih ada mekanisme. Kita hormati putusan ini, kita banding," ucapnya.
Refa menyampaikan, putusan majelis hakim yang diketuai Sunarso pada hari ini perlu dikritisi. Pasalnya, mereka berangkat dari kedudukan hukum (legal standing) penggugat. Jika berangkat dari sana, maka belum masuk ke dalam pokok perkara.
Baca Juga: Peradi gelar konferensi advokat perusahaan di Bali
"Rupaya dia (majelis hakim) main di legal standing dulu. Berarti dia belum masuk ke pokok perkara. Saya juga agak heran tadi, setelah itu nanti kita pelajari lagi, dia mempertimbangkan legal standing, tapi dia sudah masuk ke pokok perkara," ujarnya.
Selain itu, lanjut Refa, majelis hakim juga mempertimbangkan soal sah tidaknya Munas II Peradi di Makassar.
"Ya kan dia mempertimbangkan sah tidaknya Munas di Makassar. Jika Munas Makassar sah atau tidak, berarti bukan lagi NO, gugatan ditolak. Bukan bicara legal standing," ujarnya.
Baca Juga: MK dan Peradi gelar pelatihan advokat hadapi pemilu 2019
Anggota kuasa hukum lainnya, Happy SP Sihombing, menyampaikan, tidak ada penutupan pada Munas di Makassar, melainkan penundaan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. "Bukan ditutup, tapi ditunda. Belum ditutup. Gak ada penutupan," ujarnya.
Happy melanjutkan, sesuai Pasal 31 AD/ART Peradi, bahwa saat itu Otto baru akan membuka Munas. "Dalam rangka memimpin, itu baru buka Munas, itu memang hak prerogatif dari Otto memimpin sidang, walaupun wakil-wakil ketua ada di sanan dia yang memimpin. Walaupun bersama-sama ada di situ, tidak perlu kompromi kita mau menunda ini, tidak harus begitu hukumnya," kata dia.
Refa menambahkan, putusan ini tidak menjadikan Peradi yang digugat sebagai pihak yang sah. "Munas di Makassar itu ditunda itu sebuah fakta bahwa itu ditunda. Kalau itu ditunda kemudian dinyatakan tidak sah, maka semua produk-produk setelah itu tidak sah, termasuk mereka juga. Jadi mereka sebagai ketua umum Peradi juga tidak sah," katanya.
Baca Juga: Otto Hasibuan sebut Peradi kepengurusan Fauzie yang sah
Sementara itu, kuasa hukum Peradi kubu Luhut Pangaribuan, Rita, menyampaikan, pihaknya siap menghadapi jika penggugat mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kita adalah pihak yang digugat, tentunya kami siap menghadapi. Tapi saya kira gak ada alasan untuk mengajukan gugatan kembali ke pada Luhut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News