Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Selain itu, lanjut Refa, majelis hakim juga mempertimbangkan soal sah tidaknya Munas II Peradi di Makassar.
"Ya kan dia mempertimbangkan sah tidaknya Munas di Makassar. Jika Munas Makassar sah atau tidak, berarti bukan lagi NO, gugatan ditolak. Bukan bicara legal standing," ujarnya.
Baca Juga: MK dan Peradi gelar pelatihan advokat hadapi pemilu 2019
Anggota kuasa hukum lainnya, Happy SP Sihombing, menyampaikan, tidak ada penutupan pada Munas di Makassar, melainkan penundaan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. "Bukan ditutup, tapi ditunda. Belum ditutup. Gak ada penutupan," ujarnya.
Happy melanjutkan, sesuai Pasal 31 AD/ART Peradi, bahwa saat itu Otto baru akan membuka Munas. "Dalam rangka memimpin, itu baru buka Munas, itu memang hak prerogatif dari Otto memimpin sidang, walaupun wakil-wakil ketua ada di sanan dia yang memimpin. Walaupun bersama-sama ada di situ, tidak perlu kompromi kita mau menunda ini, tidak harus begitu hukumnya," kata dia.
Refa menambahkan, putusan ini tidak menjadikan Peradi yang digugat sebagai pihak yang sah. "Munas di Makassar itu ditunda itu sebuah fakta bahwa itu ditunda. Kalau itu ditunda kemudian dinyatakan tidak sah, maka semua produk-produk setelah itu tidak sah, termasuk mereka juga. Jadi mereka sebagai ketua umum Peradi juga tidak sah," katanya.
Baca Juga: Otto Hasibuan sebut Peradi kepengurusan Fauzie yang sah
Sementara itu, kuasa hukum Peradi kubu Luhut Pangaribuan, Rita, menyampaikan, pihaknya siap menghadapi jika penggugat mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kita adalah pihak yang digugat, tentunya kami siap menghadapi. Tapi saya kira gak ada alasan untuk mengajukan gugatan kembali ke pada Luhut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News