kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   8.000   0,31%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Hotman Paris Bantah Kaitan Febrie dengan Kasus Batubara PLN dan Blackout


Sabtu, 18 Juli 2026 / 08:36 WIB
Diperbarui Sabtu, 18 Juli 2026 / 08:52 WIB
Hotman Paris Bantah Kaitan Febrie dengan Kasus Batubara PLN dan Blackout
Pengacara Hotman Paris Hutapea (KONTAN/HERVIN JUMAR)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, membantah keterkaitan kliennya dengan perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batubara PT PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout).

Menurutnya, konstruksi perkara tersebut tidak didukung oleh fakta mengenai rantai pasokan batubara maupun status hukum para pihak yang disebut terlibat.

"Perusahaan yang dituduh terlibat tidak memasok batubara ke PLTU di Sumatra Utara. Pasokannya untuk Bali dan PLTU Suralaya, sehingga apa kaitannya dengan blackout di Sumatra Utara?" kata Hotman dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Hotman menjelaskan, perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut bukan merupakan pemasok batubara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Sumatra Utara, wilayah yang disebut mengalami blackout.

Baca Juga: Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri di Kasus Korupsi Batu Bara PLN

Menurut dia, perusahaan itu justru memasok batubara ke pembangkit di Bali dan PLTU Suralaya di Jawa.

Atas dasar itu, Hotman mempertanyakan hubungan antara perusahaan tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan gangguan pasokan listrik di Sumatra Utara.

Ia juga meragukan dasar penghitungan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp 5 triliun.

Menurut Hotman, belum terdapat penjelasan yang memadai mengenai metode penghitungan kerugian tersebut.

Ia berpendapat perusahaan yang dituduh sebagai pemberi suap tidak memiliki hubungan dengan pasokan batubara ke PLTU di Sumatra Utara.

Selain itu, Hotman menyoroti bahwa pihak yang disebut sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut hingga kini belum berstatus tersangka. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam konstruksi penanganan perkara.

Baca Juga: Hotman Paris: Penyidik Ajukan 18 Pertanyaan ke Febrie Adriansyah, Tak Ditahan

Saat ini, Febrie Adriansyah masih berstatus saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara PT PLN periode 2018–2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebelumnya menyatakan status tersangka Febrie hanya berlaku dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri yang juga disangkakan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara PT PLN masih dalam tahap pengembangan setelah penanganannya dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batubara ke sejumlah PLTU yang diduga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.

Baca Juga: Yang Diusut Kelas Teri! Polri Diminta Kejar Produsen Batu Bara Kakap Pemicu Blackout

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo menyatakan dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×