Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Klik link website Sscasn.bln.go.id untuk daftar rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2025. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi membuka pendaftaran PPPK pada Desember 2025. Cek syarat pendaftaran dan gaji PPPK 2025.
Berdasarkan informasi dari laman resmi BGN, total kebutuhan formasi PPPK mencapai 32.000 formasi, terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum.
Masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan selama 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, mempertimbangkan batas usia pensiun, penilaian kinerja, serta kesesuaian kompetensi.
Agar tidak salah langkah, berikut rangkuman formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal lengkap seleksi PPPK BGN 2025.
Baca Juga: Kepala BNBP Sebut Butuh Rp 51,82 Triliun Untuk Perbaikan Kerusakan Banjir Sumatra
Formasi PPPK BGN 2025
Rekrutmen dibuka untuk formasi khusus dan formasi umum.
1. Formasi Khusus
- Penata Layanan Operasional
- Kualifikasi: S-1 Semua Jurusan / D-IV Semua Jurusan
- Kebutuhan: 31.250 formasi
2. Formasi Umum
- Penata Layanan Operasional
- S-1 Ilmu Gizi / D-IV Gizi dan Dietetika — 300 formasi
- S-1 Akuntansi / D-IV Akuntansi — 300 formasi
- Pengelola Layanan Operasional
- D-III Akuntansi — 75 formasi
- D-III Gizi — 75 formasi
Tonton: 2.000 Bitcoin Bergerak: Koin Casascius Langka Aktif Kembali Setelah 13 Tahun
Syarat Daftar PPPK BGN 2025
Peserta seleksi PPPK BGN 2025 harus memenuhi beberapa persyaratan umum, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun.
- Tidak pernah dipidana 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS/PPPK/TNI/Polri/swasta.
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.
- Tidak terlibat organisasi terlarang.
- Sehat jasmani & rohani (dibuktikan dengan surat dari fasilitas kesehatan pemerintah).
- Tidak memiliki ketergantungan narkoba (dibuktikan surat bebas narkoba).
- Tidak pernah membuat atau menyebarkan hoaks, fitnah, radikalisme, terorisme, dan pornografi.
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.
- Mendaftar hanya pada 1 instansi dan 1 jabatan dalam tahun anggaran 2025.
- Kualifikasi pendidikan sesuai formasi (S-1/D-IV/D-III).
- Lulusan luar negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah.
- Formasi umum: dapat menyertakan pengalaman kerja.
- Formasi khusus: wajib melampirkan Sertifikat Manajerial atau Surat Keterangan Aktif Bekerja.
Baca Juga: Hitungan Ekonom Indef Kerugian Ekonomi Imbas Bencana Sumatra
Cara Daftar PPPK BGN 2025
Pendaftaran seleksi PPPK BGN 2025 dilakukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dengan alur sebagai berikut:
1. Menyiapkan dokumen lengkap sesuai ketentuan.
2. Mengunggah dokumen hasil scan yang jelas dan dapat dibaca.
3. Mengisi biodata secara teliti.
4. Memilih satu lokasi ujian.
5. Mengunggah seluruh persyaratan dokumen, seperti:
- KTP-el
- Surat lamaran
- Surat pernyataan
- Ijazah & transkrip nilai asli
- Sertifikat akreditasi BAN-PT / PDDIKTI
- SKCK
- Surat sehat jasmani & rohani
- Surat bebas narkoba
- Dokumen pengalaman kerja (bila relevan)
6. Setelah selesai, pelamar wajib mencetak kartu ujian.
Baca Juga: Bencana Sumatra Berpotensi Tekan Pertumbuhan Ekonomi di Bawah 5% pada Kuartal IV-2025
Dokumen Wajib Unggah PPPK BGN 2025
Beberapa dokumen wajib unggah meliputi:
- KTP atau surat keterangan perekaman KTP
- Surat lamaran bermeterai
- Surat pernyataan 5 poin
- Surat pernyataan mengikuti seleksi
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Surat pernyataan kesediaan penempatan
- Pas foto 4x6 latar merah
- Ijazah & transkrip nilai
- Sertifikat akreditasi BAN-PT / PDDIKTI
- SKCK 6 bulan terakhir
- Surat sehat jasmani & rohani
- Surat bebas narkoba
- Sertifikat Manajerial (formasi khusus)
- Surat pengalaman kerja atau SK penempatan (formasi umum)
Dokumen yang tidak lengkap atau tidak jelas akan menyebabkan pelamar TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Tonton: Aliran Modal Asing Masuk Rp 14,08 Triliun pada Pekan Pertama Desember 2025
Jadwal Seleksi PPPK BGN 2025
1. Formasi Khusus
- Pendaftaran & Administrasi: 5–10 Des 2025
- Pengumuman Administrasi: 11 Des 2025
- Masa Sanggah: 12–13 Des 2025
- Jawab Sanggah: 12–13 Des 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 13 Des 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 12–13 Des 2025
- Pengumuman Jadwal CAT PPPK: 14–15 Des 2025
- Seleksi Kompetensi: 16–29 Des 2025
- Pengolahan Nilai: 30 Des 2025–3 Jan 2026
- Pengumuman Kelulusan: 4–5 Jan 2026
- Pengisian DRH NI PPPK: 6–15 Jan 2026
- Usul Penetapan NI PPPK: 16–25 Jan 2026
2. Formasi Umum
(Susunan jadwal sama dengan formasi khusus, namun penjadwalan CAT BKN disesuaikan)
- Pendaftaran & Administrasi: 5–10 Des 2025
- Pengumuman Administrasi: 11 Des 2025
- Masa Sanggah: 12–13 Des 2025
- Jawab Sanggah: 12–13 Des 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 13 Des 2025
- Penjadwalan CAT: 14–15 Des 2025
- Pengumuman Jadwal Seleksi: 16–17 Des 2025
- Seleksi Kompetensi: 18–29 Des 2025
- Pengolahan Nilai: 30 Des 2025–3 Jan 2026
- Pengumuman Kelulusan: 4–5 Jan 2026
- Pengisian DRH NI PPPK: 6–15 Jan 2026
- Usul Penetapan NI PPPK: 16–25 Jan 2026
Catatan: Jadwal dapat berubah mengikuti arahan Panselnas. Pelamar wajib memantau situs resmi bgn.go.id.
Tonton: Menu Pengungsi Aceh, Ikan Tongkol
Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024. Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Selanjutnya: Info Cuaca Sumatera Barat 8-14 Des 2025: Banyak Mendung
Menarik Dibaca: Promo Superindo Weekday 8-11 Desember 2025, Ada Diskon 50% dan Beli 1 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













