Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Adapun Tetian juga disebut sempat memahami dan mendatangi kediaman Haspani di malam hari karena tidak terima proses pembayaran bijih timah dari PT Timah Tbk lambat.
Haspani menyebut, pembayaran berlangsung lama karena CV Salsabila memasukkan timah ke PT Timah Tbk pada hari Sabtu atau akhir pekan.
Ia kemudian ditelepon oleh Emil dan dimarahi agar cepat memproses pembayaran CV Salsabila. Tidak berselang lama, Tetian bersama Intel Polres Pangkalpinang bernama Ismu mendatangi kediaman Haspani.
Baca Juga: Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Borong Mobil Mewah dari Pencucian Uang, Ini Daftarnya
"Tidak lama sesudah itu saya didatangi oleh Tetian Wahyudi bersama salah satu Intel,” kata Haspani.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Mochtar didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama pelaku lain seperti, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Periode 2016-2020 Emil Ermindra, crazy rich Helena Lim, dan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan.
Sejauh ini, terdapat 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Harvey merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan Mochtar diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Baca Juga: Sandra Dewi Disebut Terima Rp 3,1 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan Kaki Tangan Eks Dirut PT Timah Tetian Wahyudi Jadi DPO", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/05/08340131/kejagung-tetapkan-kaki-tangan-eks-dirut-pt-timah-tetian-wahyudi-jadi-dpo?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News