kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kaki Tangan Eks Dirut PT Timah Tetian Wahyudi Jadi DPO


Kamis, 05 September 2024 / 09:33 WIB
Kaki Tangan Eks Dirut PT Timah Tetian Wahyudi Jadi DPO
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menyebut, Direktur Utama CV Salsabila, Tetian Wahyudi ditetapkan sebagai buron atau daftar pencarian orang (DPO).

Status buron ini terungkap ketika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memeriksa mantan General Manager Operasi Produksi PT Timah Tbk, Ahmad Haspani sebagai saksi dugaan korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk Bangka Belitung.

Haspani dimintai keterangan untuk terdakwa dalam kasus ini termasuk Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto, dan Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, M.B. Gunawan.

Baca Juga: Mitigasi Korupsi, Ini Strategi Grup MIND ID

Setelah mengulik peran Tetian kepada Haspani, Hakim menanyakan kepada Jaksa mengenai status hukum kaki tangan bos PT Timah Tbk itu.

"Ini Tetian Wahyudi, jaksa masih proses penyidikan belum jadi tersangka ya?" tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).

Jaksa lantas menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap Tetian Wahyudi saat ini masih bergulir. Namun, berdasarkan informasi yang dikumpulkan tim penyidik ternyata Tetian menghilang atau tidak ada di tempat tinggalnya.

"Tidak berada di tempat dan sudah ditetapkan statusnya sebagai DPO Yang Mulia," jawab Jaksa.

Menurut Majelis Hakim, peran Tetian Wahyudi dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah menyumbang banyak kerugian negara.

Baca Juga: Timah (TINS) Jalin Kerja Sama dengan Produsen Timah Asal China

Hakim pun menanyakan kepada Jaksa apakah penyidik sudah sempat memeriksa Tetian sehingga terdapat berita acara pemeriksaan (BAP).

"Belum sempat diperiksa Yang Mulia," ujar Jaksa.

Menurutnya, tim Kejaksaan Agung telah mendatangi dua tempat tinggalnya gagal Tetian. Namun, pria itu tidak ada di tempat.

"Berdasarkan informasi dari pemerintah setempat sudah tidak bertempat tinggal lagi di situ Yang Mulia," jelas Jaksa.

Adapun CV Salsabila merupakan perusahaan yang dibentuk Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Emindra. CV Salsabila digunakan Mochtar dan Emil untuk membeli bijih timah dari para pelaku tambang ilegal.

Baca Juga: Ekspor Melonjak, Begini Proyeksi Kinerja Timah (TINS) di Semester II-2024

Padahal, timah itu diperoleh dari menambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, PT Timah Tbm kemudian membeli bijih timah itu dari CV Salsabila. Dengan kata lain, perusahaan negara itu membeli timah dari lahan mereka sendiri.

"Atas pembelian bijih timah dari CV Salsabila tersebut PT Timah Tbk mengeluarkan uang sebesar Rp 986.799.408.690 (Rp 986,7 miliar)," sebagaimana dikutip dari dakwaan Jaksa.

Adapun Tetian juga disebut sempat memahami dan mendatangi kediaman Haspani di malam hari karena tidak terima proses pembayaran bijih timah dari PT Timah Tbk lambat.

Haspani menyebut, pembayaran berlangsung lama karena CV Salsabila memasukkan timah ke PT Timah Tbk pada hari Sabtu atau akhir pekan.

Ia kemudian ditelepon oleh Emil dan dimarahi agar cepat memproses pembayaran CV Salsabila. Tidak berselang lama, Tetian bersama Intel Polres Pangkalpinang bernama Ismu mendatangi kediaman Haspani.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Borong Mobil Mewah dari Pencucian Uang, Ini Daftarnya

"Tidak lama sesudah itu saya didatangi oleh Tetian Wahyudi bersama salah satu Intel,” kata Haspani.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Mochtar didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama pelaku lain seperti, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Periode 2016-2020 Emil Ermindra, crazy rich Helena Lim, dan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan.

Sejauh ini, terdapat 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Harvey merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan Mochtar diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Baca Juga: Sandra Dewi Disebut Terima Rp 3,1 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena Lim selaku Manager PT QSE.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan Kaki Tangan Eks Dirut PT Timah Tetian Wahyudi Jadi DPO", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/05/08340131/kejagung-tetapkan-kaki-tangan-eks-dirut-pt-timah-tetian-wahyudi-jadi-dpo?page=all#page2.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×