kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KAI minta subsidi untuk KRL AC


Rabu, 15 Mei 2013 / 14:35 WIB
KAI minta subsidi untuk KRL AC
ILUSTRASI. Nasabah berkomunikasi dengan karyawan secara virtual untuk mencari informasi kredit di kantor cabang BCA, Jakarta, Jumat (23/7/2021).?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Adhitya Himawan |

JAKARTA. Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignatius Jonan menyatakan, tak hanya KRL Ekonomi saja yang kondisinya memprihatinkan, tapi juga KRL AC. KAI berharap KRL AC juga beroleh subsidi Publik Service Obligation (PSO) dari pemerintah.

Permintaan Jonan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, di Gedung DPR RI, Rabu, (15/5). Menurut Johan, banyak armada KRL AC yang kondisinya juga sudah sangat tua, lebih dari 40 tahun. AC kereta juga tidak dingin lagi. Untuk mengurangi gerah, banyak pintu yang diganjal supaya tidak tertutup. Tapi hal ini justru akhirnya mengakibatkan kerusakan. Suku cadang KRL AC juga semakin sulit untuk diperoleh.

Dari statistik penumpang, kebutuhan masyarakat akan KRL AC sebagai alat transportasi juga semakin meningkat. Dalam catatan PT KAI, selama 4 bulan terakhir, jumlah penumpang KRL AC mencapai 32 juta orang. Jumlah tersebut lebih besar dari KRL Ekonomi yang hanya mencapai 10 juta orang.

"Melihat semakin tingginya kebutuhan KRL AC, kami berharap PSO untuk KRL AC bisa diberikan,"imbuh Jonan.

Menjawab permintaan itu, Ketua Komisi V Muhidin M Said mengatakan ini bukan persoalan sulit. Kata dia, Pemerintah tidak perlu memberikan PSO khusus bagi KRL AC. Cukup subsidi PSO bagi KRL Ekonomi yang berjumlah Rp 156 miliar itu dialihkan untuk KRL AC.

Untuk itu, Pemerintah harus merevisi Permenhub No 8 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penghitungan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api dan Permenhub No 43 Tentang Tahun 2012 tentang Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi.

"Ketentuan KRL Ekonomi dengan kipas angin dalam Permen tersebut tinggal diganti KRL dengan AC,"kata Muhidin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×