kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Naikkan tiket ekonomi, PT KAI kena semprit


Jumat, 10 Mei 2013 / 08:21 WIB
Naikkan tiket ekonomi, PT KAI kena semprit


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Direktur Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyemprit PT Kereta Api Indonesia (KAI) lantaran menaikkan tarif KA Ekonomi. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Hanggoro Budi Wiryawan telah melayangkan surat teguran kepada Direktur Utama PT KAI, 7 Mei 2013.

Dalam surat itu, Hanggoro menyebutkan, kenaikan tarif kereta api telah melanggar ketentuan dan tidak dilaporkan kepada pemerintah. Surat teguran itu menyebut, penetapan tarif KA Ekonomi yang menggunakan AC split  tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 28/2012 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan KA.

PT KAI juga tidak mematuhi Permenhub No 43/2012 tentang Angkutan Orang dengan KA Kelas Ekonomi. Atas dasar itu, KAI diminta membatalkan kenaikan tarif KA Ekonomi AC split.

Pada Februari lalu, PT KAI memberlakukan tarif baru untuk KA Ekonomi jarak jauh tiga sampai empat kali lipat dari tarif yang ditetapkan dalam Permenhub No 43/2012. Misalnya tiket KA Progo jurusan Jakarta–Yogyakarta, dari Rp 35.000 menjadi Rp 120.000–Rp 150.000. Atau KA Matarmaja jurusan Malang–Jakarta, yang awalnya Rp 51.000 naik antara
Rp 130.000–Rp 300.000.

Sontak kenaikan tarif ini mendapat protes dari pengguna kereta. Pelanggan tak cuma menggelar unjuk rasa di stasiun. Lewat Paguyuban Pengguna KA Ekonomi, pelanggan mengirim surat kepada Kemhub yang isinya meminta pembatalan tarif baru tersebut.
Stevanus, Koordinator Paguyuban Pengguna KA Ekonomi menjelaskan, penolakan terhadap kenaikan tarif kereta ekonomi  karena dasar perhitungan tidak jelas. "Kami protes dan kirim surat ke Kemhub. Hasilnya keluar surat teguran," katanya kepada KONTAN, Kamis (9/5).

Stevanus menuturkan,  pada 2012, PT KAI mengajukan kenaikan tarif KA Ekonomi ke Kemhub menjadi sebesar Rp 54.950. Nyatanya, tiket KA Ekonomi malah naik 300%. "Kami bukan anti peningkatan layanan, tapi dasar penghitungan yang tidak jelas yang bermasalah," imbuhnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Hubungan Masyarakat PT Kerata Api Indonesia Mateta Rijalulhaq mengaku tidak tahu ada surat teguran dari Kemhub terkait kenaikan tarif KA Ekonomi. Menurutnya, PT KAI hanya menaikan kereta yang sudah tidak mendapat subsidi lagi dari pemerintah.
Seperti KA Progo, naik karena ada peralihan dari KA non-AC menjadi KA AC dengan menggabungkan gerbong AC dengan non-AC di satu rangkaian. "Jadi PT KAI hanya menaikan tarif KA AC yang tidak tidak memperoleh dana public service obligation (PSO)," kilahnya.

Ia menyebut kenaikan tarif kereta demi peningkatan layanan. Lagi pula, dana PSO dari pemerintah tak kunjung cair. Asal tahu saja, PT KAI secara bertahap mengubah kereta ekonomi jarak jauh non-AC menjadi kereta AC dengan dilengkapi fasilitas AC split yang biasa digunakan di rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×