kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin Soroti Pentingnya TKDN Untuk Bangun Kemandirian Alkes Nasional


Kamis, 14 Maret 2024 / 20:25 WIB
Kadin Soroti Pentingnya TKDN Untuk Bangun Kemandirian Alkes Nasional
ILUSTRASI. Suasana saat Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Membangun Kemandirian Alkes yang Berkesinambungan di Menara Kadin, Kamis (14/3/2024).


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca Pandemi Covid-19, Indonesia seyogyanya tetap berfokus untuk membangun kemandirian alat kesehatan (alkes), karena membangun kemandirian alkes membutuhkan komitmen jangka panjang dan seharusnya tidak menunggu sampai pandemi berikutnya datang lagi.

Hal ini dikemukakan oleh Ketua Komite Tetap Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Kadin Indonesia Indonesia Bidang Kesehatan, Randy H. Teguh dalam Focus Group Discussion (FGD) berjudul “Membangun Kemandirian Alkes Secara Berkesinambungan” dengan sub judul “Formula TKDN yang Efektif Untuk Mencapai Kemandirian Alkes”, yang diselenggarakan di Menara Kadin, Kamis (14/3).

Randy mengatakan salah satu cara untuk membangun kemandirian alkes secara cepat dan berkesinambungan adalah melalui penerapan peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara konsisten.

“Melalui penerapan TKDN secara konsisten, maka ekosistem industri alkes akan terbangun secara otomatis, dan efek berganda di rantai pasok industri alkes akan segera terbentuk melalui terbentuknya industri pendukung industri alkes,” ujarnya

Randy menjelaskan, pada saat ini Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 31/ 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro.

“Permenperin ini merupakan suatu terobosan, karena telah menggabungkan unsur pengembangan produk dan biaya produksi untuk membentuk nilai akhir TKDN,” ujarnya.

Meskipun demikian, Permenperin ini tetap perlu mendapatkan banyak masukan karena teknologi alkes terus berkembang dan jenisnya amat beragam, mulai dari produk bahan medis habis pakai sederhana seperti penutup luka, sampai dengan produk elektromedis yang berteknologi tinggi seperti Magnetic Resonance Imaging (MRI).

“Belum lagi produk- produk perangkat lunak dan produk berbasis Internet Untuk Segala atau Internet of Things (IoT),” ujar Randy.

Randy menyoroti bahwa akhir-akhir ini, terdapat beberapa indikasi penyalahgunaan  peraturan TKDN hanya untuk memenangkan kesempatan memasuki pasar, sehingga tujuan akhir TKDN untuk membangun kemandirian alkes dan perekonomian Indonesia tidak tercapai.

Menurtnya, konsep TKDN sangat mungkin dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk masuk ke Indonesia dan mendapatkan prioritas sebagai produk dalam negeri. Bila hal ini terjadi, maka sesungguhnya Indonesia telah mengalami pseudo-resiliency (kemandirian semu) karena sesungguhnya industri alkes Indonesia tetap bergantung kepada teknologi, bahan baku dan komponen impor.

“Karena itu, Kadin Indonesia bidang Kesehatan mengambil inisiatif untuk mengumpulkan masukan dari para praktisi tentang konsep dan penerapan TKDN alkes yang ada pada Permenperin 31/2022 untuk mengidentifikasi hal-hal yang harus disempurnakan di tataran kebijakan dan pelaksanaan,” kata Randy.

Randy berharap agar pemerintah yang baru akan tetap memperjuangkan kemandirian alkes secara konsisten, karena meskipun nilai bisnisnya jauh lebih kecil daripada sektor lain, tetapi sektor usaha alkes adalah sektor strategis karena terkait langsung dengan ketahanan hidup suatu bangsa.

Randy mengutip ucapan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang dalam acara business matching di Bali pada tanggal 7 Maret 2024 lalu. Ia bilang Menko Luhut mewanti-wanti pemerintahan selanjutnya untuk tidak mengganggu Rancangan Undang-Undang (RUU) Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

“Pak Luhut mengatakan bahwa RUU P3DN dapat melindungi Indonesia dari kasus korupsi dan beliau mengkhawatirkan bahwa ada oknum-oknum yang tidak ingin hal ini terwujud,” ujar Randy.

Ia berharap semoga kemandirian alkes tidak tertelan oleh hiruk-pikuk dinamika sosial politik di Indonesia, karena bila kemandirian alkes berhenti di tengah jalan , maka Indonesia dapat lebih terpuruk lagi saat pandemi berikutnya hadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×