Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi
Menurut Anton, aturan ini kontra produktif khususnya di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Adapun, Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.
Baca Juga: Harus rumah pertama, begini rincian skema Tapera menurut BTN
Peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri, dimana dalam pembayaran simpanan peserta pekerja dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja.
Besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji, yang selanjutnya untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News