kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.080   -83,96   -1,17%
  • KOMPAS100 1.055   -15,18   -1,42%
  • LQ45 826   -11,60   -1,38%
  • ISSI 212   -3,57   -1,65%
  • IDX30 424   -5,54   -1,29%
  • IDXHIDIV20 506   -9,70   -1,88%
  • IDX80 121   -1,59   -1,30%
  • IDXV30 125   -1,09   -0,87%
  • IDXQ30 140   -2,34   -1,64%

Kadin: PPN 12% Hanya Buat Barang Mewah, Langkah Strategis Jaga Daya Beli


Sabtu, 04 Januari 2025 / 22:06 WIB
Kadin: PPN 12% Hanya Buat Barang Mewah, Langkah Strategis Jaga Daya Beli
ILUSTRASI. Kadin mengatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% yang efektif berlaku pada 1 Januari 2025, bakal mampu menjaga daya beli masyarakat. (Foto Dok. Kadin Indonesia)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang efektif berlaku pada 1 Januari 2025, bakal mampu menjaga daya beli masyarakat.

Hal ini sekaligus merespons putusan dari Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa PPN 12% tersebut hanya berlaku bagi barang dan jasa mewah.

“Kenaikan PPN menjadi 12% untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi kelompok atas, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, merupakan langkah strategis yang akn mampu menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah,” ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (4/1).

Baca Juga: Ada Masa Transisi, PPN 12% Barang Mewah Berlaku Penuh Pada Februari 2025

Arsjad mengungkapkan, kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Dia menuturkan, berdasarkan masukan yang diterima dari berbagai asosiasi industri, pihaknya telah melaporkan masukan tersebut kepada pemerintah, di mana perlunya pengkajian ulang atas rencana kenaikan PPN.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta menyatakan, dalam implementasinya pengusaha memahami dan mengerti sepenuhnya mengenai perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 tahun 2024.

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah yang memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan,” terang Suryadi.

Baca Juga: Catat! Ini Barang Mewah yang Terkena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

Lebih lanjut, dia menambahkan, bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12%, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1% kepada pembeli, berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh Pemerintah.

Menurutnya, dunia usaha menyadari bahwa pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting, khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju 8%.

“Oleh sebab itu Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah, bersama dengan seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional,” tandasnya.

Selanjutnya: Mocktail: Pilihan Baru Generasi Muda Amerika Hindari Alkohol dan Hidup Lebih Sehat

Menarik Dibaca: 6 Rekomendasi Film dengan Karakter Tunanetra Beragam Genre

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×