kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin: PMK 18/2021 jadi pelengkap stimulus perpajakan


Selasa, 02 Maret 2021 / 22:06 WIB
Kadin: PMK 18/2021 jadi pelengkap stimulus perpajakan
ILUSTRASI. Reformasi perpajakan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono mengatakan, reformasi perpajakan di PMK 18/2021 akan menjadi pelengkap pendorong dunia usaha, baik investasi yang baru maupun sudah berjalan. 

Sebab, sebelumnya, pemerintah sudah menurunkan pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 22% sejak tahun lalu hingga tahun ini. Bahkan akan turun menjadi 19% pada tahun 2022 mendatang. 

Belum lagi adanya pemberian tax allowance, tax holiday, dan superdeduction tax. Di sisi lain pemerintah juga sudah memberikan insentif perpajakan untuk mendorong dunia usaha terdampak pandemi Covid-19 dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 58,46 triliun.  

“Jadi saya rasa pemerintah sudah all out memberikan insentif fiskal di PMK 18/2021 yang merupakan paket lengkap. Meskipun belum akan terasa terhadap pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021 ini,” kata Herman kepada Kontan.co.id, Selasa (2/3).

Adapun pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Belied ini mulai efektif berlaku per tanggal 17 Februari 2021. Adapun, PMK 18/2021 telah mereformasi tiga ketentuan perpajakan dalam hal meningkatkan pendanaan investasi.

Pertama, penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dari dalam negeri. Ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, baik dividen yang diterima dari dalam maupun luar negeri.

Syaratnya, investor dalam negeri tersebut harus menginvestasikan kembali minimal 30% laba setelah pajak atas dividen yang diterimanya. Apabila kurang dari batasan tersebut, maka wajib pajak dalam negeri tetap dikenakan PPh atas dividen yakni 15% untuk wajib pajak badan, dan 10% untuk wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Mirip cuci gudang, insentif PPN untuk rumah siap huni jadi keputusan logis

Kedua, penghasilan setelah pajak dari suatu badan usaha tetap (BUT) di luar negeri atau penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap dikecualikan dari objek PPh. Kebijakan ini hanya berlaku untuk wajib pajak dalam negeri dengan ketentuan penghasilan setelah pajak diinvestasikan kembali di Indonesia dengan ketentuan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak. 

Ketiga, non-objek PPh dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pembebasan PPh tersebut atas penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam instrumen keuangan berupa imbal hasil dari giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, serta surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI). 

Lalu, imbal hasil dari sukuk, Surat Berharga Syariah Negara (SBN), dan Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS), yang diperdagangkan dan/ atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia. 

Kemudian, dividen yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri atau penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak atau penghasilan yang pajaknya dikecualikan atau dikenakan pajak 0% dari suatu bentuk usaha tetap maupun tidak melalui bentuk usaha tetap di luar negeri.

Dana kelola BPKH juga dikecualikan PPh dari penghasilan bagian laba yang diterima atau diperoleh dari pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang dapat berupa imbal hasil dari reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset, kontrak investasi kolektif dana investasi real estat, kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur, dan kontrak investasi kolektif berdasarkan prinsip syariah sejenis. 

Selanjutnya, bebas PPh atas penjualan investasi dalam bentuk emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Selanjutnya: Pemerintah godok insentif sektor horeka, ini alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×