kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mirip cuci gudang, insentif PPN untuk rumah siap huni jadi keputusan logis


Selasa, 02 Maret 2021 / 21:56 WIB
Mirip cuci gudang, insentif PPN untuk rumah siap huni jadi keputusan logis
ILUSTRASI. Pemerintah beri insentif PPN untuk rumah siap huni


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif pada sektor properti dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada rumah tapak dan rumah susun siap huni dengan harga jual di bawah Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar.

Head of Research & Consultancy Savills Indonesia Anton Sitorus mengatakan, insentif yang dikucurkan pemerintah untuk rumah siap huni (ready stock) itu dinilai lazim dan suatu pilihan kebijakan yang logis. Ibarat departement store, sektor properti pun perlu melakukan semacam cuci gudang.

Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir penjualan properti di beberapa segmen cukup lesu. Terutama untuk apartemen. "Waktu booming, dulu belum selesai sudah terjual 100%. Sekarang sudah selesai pembangunannya, tapi penjualan masih 70%-80% atau di bawahnya. Kalau rumah biasanya pengembang indent sistemnya," kata dia kepada Kontan.co.id, Selasa (2/3).

Meski ada batasan periode insentif dari Maret hingga Agustus 2021, tapi Anton menilai insentif ini membawa prospek positif di tengah kondisi pemulihan ekonomi. Insentif PPN ini bisa menambah dorongan bagi pertumbuhan sektor properti di tahun ini.

"Kalau bicara ideal atau nggak ideal, tentu yang diperlukan oleh developer bisa lebih banyak lagi. Tapi apa pun keputusan (insentif) pemerintah, dengan adanya kelonggaran seperti ini bisa mendongkrak pemulihan pasar," sebut Anton.

Baca Juga: Punya apartemen ready stock, PP Properti (PPRO): Insentif PPN jadi katalis positif

Namun dia memberikan catatan, dengan periode insentif yang singkat, pemerintah harus memberikan informasi secara detail dan jelas kepada seluruh stakeholders properti. Mulai dari konsumen, pengembang, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga perbankan yang memberikan kredit. 

Dengan begitu, waktu terbatas yang diberikan pemerintah bisa benar-benar efektif dan tidak ada kesimpangsiuran informasi di lapangan. "Harusnya semua peraturan teknis dan segala macam keputusan sudah jelas di lapangan. Kejelasan di lapangan penting, karena waktu (insentif) kan singkat. Jangan ada (waktu yang terbuang) karena salah interpretasi," tegas Anton.

Adapun, insentif PPN untuk rumah tapak dan rumah susun diberikan pemerintah untuk  harga maksimal Rp 5 miliar. Insentif itu berlaku enam bulan, mulai dari 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.

Syarat insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni pada periode pemberian insentif. Maksimal insentif ini berlaku untuk 1 unit rumah tapak atau rumah susun bagi satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. 

100% PPN akan ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Sedangkan untuk rumah dengan harga lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar, pemerintah akan menanggung 50% PPN.

Selanjutnya: Ciputra Development (CTRA): Insentif PPN bisa mempercepat penjualan rumah readystock

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×