kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kadin minta sejumlah insentif untuk menekan dampak corona di dunia usaha


Rabu, 11 Maret 2020 / 17:48 WIB
Kadin minta sejumlah insentif untuk menekan dampak corona di dunia usaha
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani di Jakarta, Kamis (10/10)


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta insentif terkait penyebaran virus corona (COVID-19). Sebelumnya, COVID-19 juga menekan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan insentif untuk membuat ekonomi lebih baik.

"Kita ajukan usulan bagaimana pemotongan pajak pegawai (PPh 21) ditunda dulu sehingga membantu daya beli. Kami ajukan usulan PPh 25, corporate tax bisa ditangguhkan selama enam bulan," ujar Ketua Kamar Dagang (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani, di Kantor Presiden, Rabu (11/3).

Baca Juga: Dampak wabah virus corona, investor asing siap-siap hengkang dari China

Hal itu untuk menjaga arus kas dari industri ke depan. Pasalnya ada sejumlah industri yang terdampak langsung akibat dari COVID-19.

Rosan bilang penundaan tersebut bukan merupakan pembebasan PPh 21. Meskipun pembebasan akan lebih disenangi dunia usaha, tetapi akan memberikan tekanan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Dampak virus corona, bahan baku sejumlah industri ini mulai menipis



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×