Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, penundaan pembayaran utang juga menjadi hal yang didorong oleh pelaku usaha. Pasalnya dalam kondisi saat ini industri harus menjaga arus kas perusahaan.
"Saya usulkan juga ke OJK supaya pembayaran terutama yang diperbankan dibayar bunganya dulu," terang Rosan.
Baca Juga: Menko PMK gelar rapat bahas libur nasional dan cuti bersama 2020
Pembayaran utang pokok bisa ditangguhkan untuk menjaga keuangan perusahaan. Rosan menyarankan bisa menangguhkan dalam waktu 6 hingga 12 bulan.
Penyediaan pembiayaan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga perlu disediakan. Terutama dengan skema pembayaran cicilan yang bisa ditangguhkan setelah 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News