kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,00   -18,51   -1.98%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin Minta Agar Kenaikan Upah Diimbangi dengan Kebijakan Insentif untuk Industri


Selasa, 22 November 2022 / 17:57 WIB
Kadin Minta Agar Kenaikan Upah Diimbangi dengan Kebijakan Insentif untuk Industri
ILUSTRASI. Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid/Foto Lucky L Hakim/IKA Unpad


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan agar ada kebijakan insentif untuk pengusaha sejalan dengan kebijakan kenaikan upah tahun 2023. 

"Kebijakan upah minimum seyogyanya disertai dengan pemberian insentif yang ditargetkan pada industri tertentu dan tepat sasar sesuai dengan kondisi sektoral," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam keterangannya, Selasa (22/11)

Industri padat karya yang menyerap lebih banyak tenaga kerja dan menciptakan lapangan pekerjaan berbeda karakter dengan industri padat modal yang mengandalkan teknologi dan modal besar. 

Baca Juga: Kadin Minta Agar Kenaikan Upah Minimum Sesuai Kondisi Sektoral

Sementara itu, industri yang berorientasi pada ekspor seperti industri alas kaki dan pakaian jadi berbeda dengan industri yang berorientasi pada impor, seperti makanan dan minuman yang mengandalkan bahan baku sereal, industri plastik, dan perlengkapan elektronik.

“Dalam situasi pelemahan ekonomi global yang bakal berlanjut pada tahun depan, kami berharap agar kebijakan kenaikan upah dibarengi dengan pemberian insentif bagi industri yang terkena dampak gejolak ekonomi global, seperti industri padat karya dan yang berorientasi pada ekspor,” kata dia. 

Arsjad menegaskan, keberlangsungan usaha di tengah situasi ekonomi saat ini penting untuk dilindungi agar dapat memastikan ketersediaan lapangan pekerjaan, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Karena itu, pihaknya mengedepankan dialog sosial dan musyawarah untuk mufakat demi mencapai titik tengah antara tenaga kerja dan industri. 

Baca Juga: B20 Hadirkan Komunike untuk Pemulihan Ekonomi yang Inklusif

Arsjad menambahkan, dari perspektif legal standing pengupahan juga memiliki landasan hukum melalui PP 36/2021. Artinya, ada dualisme dasar hukum dengan hadirnya Permenaker No 18/2022.  

"Namun, pada dasarnya kami berharap adanya kebijakan yang secara holistik, adil, dan inklusif yang mempertimbangkan semua kepentingan pihak terkait,” tutur Arsjad. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×