Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kader Partai Golkar Haris Andi Surahman dituntut dengan hukuman pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Haris dinilai terbukti terlibat menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati untuk pengurusan penetapan daerah penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Haris terbukti memberi uang suap Rp 6,25 miliar bersama-sama Fahd El Fouz kepada Wa Ode. Uang suap tersebut diberikan supaya Wa Ode yang merupakan anggota Badan Anggaran DPR mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Minahasa menjadi daerah penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.
"Menyatakan Haris Andi Surahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan tuntutan terhadap Haris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/1).
Menurut Jaksa, Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Haris dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hal-hal yang memberatkan Haris yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, hal-hal yang menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman Haris, yakni Haris bersikap sopan selama menjalani persidangan, menyesali dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Menanggapi tuntutan tersebut, Haris akan mengajukan pembelaan (pleidoi) Kamis (30/1) pekan depan. "Kami akan ajukan pledoi," kata tim penasehat hukum Haris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News