kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kabinet Jokowi-JK maksimal diduduki 34 menteri


Selasa, 02 September 2014 / 20:24 WIB
Kabinet Jokowi-JK maksimal diduduki 34 menteri
ILUSTRASI. Menurut data bea cukai, perusahaan China mengirimkan senapan CQ-A ke perusahaan Rusia Tekhkrim pada Juni 2022. Aleksey Druzhinin/Kremlin via REUTERS


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan susunan kabinetnya pada 15 September 2014 nanti. Menurut salah satu anggota tim transisi Andi Widjojanto jumlah menteri yang akan ditunjuk Jokowi tidak akan lebih dari 34 menteri.

Andi juga bilang, pihaknya memang memiliki opsi untuk melakukan perampingan jumlah kabinet. Terkait dengan hal tersebut, Andi bilang jumlah menteri paling sedikit 20 orang. "Semua opsi itu akan diputuskan sendiri oleh Jokowi," ujar Andi, Selasa (2/9) di Jakarta.

Kalaupun terjadi perampingan kabinet, Jokowi belum tentu akan melakukannya di awal pemerintahan. Sebab, pemikiran untuk melakukannya secara bertahap menyesuaikan dengan anggaran dan kesiapan. Nah, opsi-opsi itu yang nantinya akan diputuskan sendiri oleh Jokowi sebagai presiden. 

Selain soal jumlah menteri, Andi juga bilang ada usulan untuk menunjuk lima menteri koordinatos. Dengan kata lain, jumlah menko akan lebih banyak dibandingkan di masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sayang, Andi tidak merinci menteri koordinator apa saja yang akan dibentuk nanti. Yang pasti menteri koordinator bidang perekonomian, menteri koordinator bidang kesejahteraan rakyat, dan menteri koordinator politik hukum dan HAM akan tetap dipertahankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×