kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.609.000   -2.000   -0,12%
  • USD/IDR 16.175   0,00   0,00%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%

Benarkah Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%? DJP Buka Suara


Senin, 23 Desember 2024 / 04:50 WIB
Benarkah Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%? DJP Buka Suara
ILUSTRASI. Direktur DJP Dwi Astuti menegaskan bahwa pengenaan PPN pada transaksi keuangan elektronik bukan objek pajak baru. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menegaskan bahwa pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi keuangan elektronik bukan objek pajak baru. 

Hal itu diungkapkan Dwi menanggapi ramainya kabar transaksi uang elektronik akan kena PPN 12% tahun depan.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” katanya di Jakarta pada Jumat (20/12/2024) via Antaranews. 

Adapun aturan lengkap tentang transaksi keuangan elektronik dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.

Dalam peraturan ini, diketahui layanan yang dikenakan PPN meliputi uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana. 

PPN dikenakan pada biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara, seperti biaya registrasi, top-up, pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik. 

Baca Juga: Berlaku 1 Januari 2025, Cek Golongan Listrik PLN yang Kena Tarif PPN 12%

PPN juga berlaku pada layanan dompet elektronik, termasuk pembayaran tagihan dan paylater, serta biaya merchant discount rate (MDR). 

Namun, nilai uang elektronik, saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni tidak dikenakan PPN.

Jadi, semisal seseorang ingin top up saldo e-wallet Rp 10.000 dan dikenai biaya layanan Rp 1.000, maka PPN (setelah kenaikan tahun depan) yang akan ditarik adalah 12% dari Rp 1.000 (biaya layanan), yaitu Rp 120. 

Tonton: Mulai 2024, Jenis Beras Ini Kena PPN 12%

Sehingga total yang harus dibayar orang tersebut adalah Rp 11.120. 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: "DJP Buka Suara soal Ramai Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen" 

Selanjutnya: 4 Tanda Utama Seseorang Termasuk dalam Warga Kelas Bawah Tanpa Menyadarinya

Menarik Dibaca: 2 Resep Nasi Campur Bali Dilengkapi Sate Lilit, Sambal Matah, Telur Pindang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×