kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Zulkifli Hasan Tegaskan Beras Premium Tak Kena PPN 12%, Tapi Beras Khusus


Rabu, 18 Desember 2024 / 16:57 WIB
 Zulkifli Hasan Tegaskan Beras Premium Tak Kena PPN 12%, Tapi Beras Khusus
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kedua kanan) didampingi Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi (kiri), Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (kedua kiri), dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (kanan) menyampaikan pemaparan usai Rapat Koordinasi terbatas di Kantor Perum Bulog, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Rakor terbatas tersebut membahas transformasi kelembagaan Perum Bulog menjadi badan otonom demi percepatan program prioritas pemerintah yakni swasembada pangan. Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bahwa beras premium tak terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku efektif mulai Januari 2025.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bahwa beras premium tak terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku efektif mulai Januari 2025. 

Zulhas menjelaskan, pemberlakuan PPN 12% pada tahun 2025 tak menyasar komoditas pangan seperti beras premium. Meski demikian, dia bilang, pengenaan PPN 12% tersebut merujuk pada beras khusus.

“(PPN 12%) pangan nggak ada, beras nggak ada. Beras khusus maksudnya, bukan premium,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Graha Mandiri, Jakarta, Rabu (18/12).

Baca Juga: Mendag Respon Soal Beras Premium Dikenakan Kenaikan PPN 12%

Zulhas menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% tak dikenakan kepada jenis beras medium maupun beras medium. “Jelas, jadi (beras) premium, (beras) medium tidak ada (PPN) 12%,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan beras premium tak masuk dalam daftar barang yang terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di tahun depan.

"Kan beras nggak masuk PPN sama sekali, beras premium juga enggak," tegas Arief saat dijumpai awak pers di Jakarta, Rabu (18/12).

Arief menjelaskan bahwa beras masuk ke dalam komoditas strategis. Sehingga dikecualikan dalam rencana kenaikan PPN 12 % mulai awal tahun depan.

Baca Juga: Bapanas Pastikan Beras Premium Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12%

Walau begitu, jika ada beras yang terdampak kenaikan menurutnya itu hanya beras khusus. Namun dia tegaskan kategori beras premium tak masuk dalam barang yang terkena kebijakan kenaikan PPN 12%.

"Mungkin itu beras khusus, tapi ini masih on discussion," jelas Arief.

Selanjutnya: Wamenaker Soroti PHK Industri Tekstil yang Dikaitkan dengan Impor Ilegal

Menarik Dibaca: Hujan Turun di Daerah Mana Saja? Ini Prakiraan Cuaca Besok (19/12) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×