Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
3. Badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
4. Badan usaha yang bertanggung jawab dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak berdasarkan peraturan perpajakan
5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan
Tonton: 11 Provinsi Berikan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
6. Individu yang memilih untuk mendaftarkan diri secara sukarela guna memperoleh NPWP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditjen Pajak Hapus Denda Telat Lapor SPT Tahunan sampai 11 April 2025"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News