Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Siapa saja yang wajib lapor SPT Tahunan?
Orang yang wajib melaporkan SPT Tahunan atau Wajib Pajak adalah seseorang yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
Dikutip dari laman Pajak, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
Nomor ini juga digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Adapun Wajib Pajak orang pribadi yang wajib melaporkan SPT Tahunan dibedakan ke dalam dua kategori, yakni Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri.
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah orang dengan kriteria sebagai berikut:
- Orang yang tinggal di Indonesia lebih dari 283 hari selama 12 bulan
- Orang pribadi yang berada di Indonesia dan berniat tinggal di Indonesia.
Baca Juga: DJP Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April, Kepatuhan Diharapkan Meningkat
Sementara Wajib Pajak orang pribadi luar negeri adalah orang dengan kriteria sebagai berikut:
- Tidak tinggal di Indonesia selama waktu 183 hari
- Orang yang mendapat penghasilan di Indonesia atau melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Berikut ini kelompok orang yang wajib lapor SPT Tahunan merujuk pada Peraturan DJP No. Per-20/PJ/2013:
1. Orang pribadi, termasuk wanita yang telah menikah namun hidup terpisah, yang ingin membayar pajak secara mandiri berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami
2. Orang pribadi yang memperoleh pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)