Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam optimalisasi penerimaan pajak terus menguat.
Hingga Oktober 2025 berjalan, sebanyak 527 dari 546 pemerintah daerah (pemda) atau 97% telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam rangka pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemda.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kerja sama tripartit antara DJP, DJPK, dan Pemda selama ini telah berjalan melalui berbagai aktivitas, terutama terkait pertukaran data dan informasi sesuai dengan PP Nomor 31 Tahun 2012 dan PMK Nomor 228 Tahun 2017.
Baca Juga: Perpres Pengolahan Sampah Jadi Energi Terbit, Apkasi: Harusnya Tak Perlu Bebani APBD
Data tersebut telah dimanfaatkan secara optimal untuk mengawasi kepatuhan formal dan material wajib pajak, termasuk pengawasan atas pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak dari belanja APBD.
"Kami menekankan kembali untuk optimalisasi pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data bersama, kemudian pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, mendorong pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan mengoptimumkan dukungan kapasitas sumber berdaya manusia aparatur di bidang perpajakan baik di bidang perpajakan pusat maupun daerah pada khususnya," ujar Bimo dalam acara Penandatanganan PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah 2025, Rabu (15/10/2025)
Bimo mengungkapkan, hingga kuartal II-2025, Kementerian Keuangan telah menerbitkan 26 surat izin pembukaan data kepada 280 Pemda untuk mengakses data 13.985 wajib pajak dalam 533 daftar sasaran pengawasan bersama.
Dari hasil pengawasan bersama, realisasi penerimaan pajak pusat tercatat sebesar Rp 26,8 miliar, sedangkan dari sisi penerimaan pajak daerah mencapai Rp 175,98 miliar.
Meski begitu, Bimo menyoroti tingkat kepatuhan agregat wajib pajak periode 2019–2024 yang masih rata-rata 44,3%, dengan tingkat kelengkapan data 55,63%.
"Tentu ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk meningkatkan tingkat kepatuhan maupun tingkat kelengkapan antara DJP, DJPK dan para Pemda," katanya.
Selain pertukaran data dan pengawasan, Bimo juga menyoroti dampak positif dari implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di daerah.
Hingga 2024, pelaksanaan KSWP yang dimonitor Stranas Pencegahan Korupsi menunjukkan adanya kenaikan pendaftaran NPWP sebesar 13% dan peningkatan kepatuhan pelaporan SPT sebesar 13%.
Baca Juga: Kalah Laris, Penjualan Mobil Listrik BYD Tergerus Wuling, Aion & VinFast Sept 2025
Selanjutnya: Realisasi Kontrak Baru Masih Rp 116 Miliar, Ini Strategi WEGE Capai Target Tahun Ini
Menarik Dibaca: Ditusi Berawal dari Toko Komunitas Gamer Jadi Platform Top Up Game
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News