Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah berupaya menggunakan berbagai jurus agar harga pangan stabil. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah merancang kebijakan untuk mengatur harga bahan pokok. Kementerian Perindustrian (Kemperin) sedang mengkaji pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) hasil pertanian.
Seperti diketahui putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 70/2014 menganulir sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31/2007 tentang Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak Strategis yang Dibebaskan dari PPN. Dengan putusan itu, barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan dikenakan PPN 10%.
Panggah Sutanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kemperin mengatakan, komoditas pangan tidak bisa seluruhnya dikenakan PPN, terutama produk pertanian yang dihasilkan dari usaha yang belum komersial. "Kalau dikenakan PPN jadi tidak menarik. Kami tengah mengkaji supaya pertanian, khususnya industri pasca panen, tidak dikenakan PPN," tandasnya pada KONTAN, Senin (26/1).
Yang masuk industri pertanian pasca panen adalah cabai, ikan, bawang merah, dan buah-buahan yang sifatnya tidak tahan lama. Itu menjadi pertimbangan utama pembebasan PPN. Langkah ini juga bisa menjadi tameng untuk menjaga agar harga pangan lokal lebih kompetitif.
Menurut Panggah, manfaat kebijakan ini adalah bisa menekan harga pangan lokal sehingga lebih murah dari harga pangan negara ASEAN lain.
Namun, jurus untuk membebaskan PPN mungkin tak gampang dilakukan untuk komoditas perkebunan. Yang termasuk kategori ini adalah kakao, kopi, kelapa sawit, biji mete, lada, biji pala, buah pala, bunga pala, bunga cengkeh, tangkai atau daun cengkeh, getah karet, daun teh, dan daun tembakau. Termasuk juga sektor hortikultura, seperti pisang, jeruk, mangga, salak, nanas, manggis, dan durian.
Yusni Emilia Harahap, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Kementerian Pertanian (Kemtan) menambahkan, saat ini, kementerian terkait pangan sedang menyisir komoditas apa saja yang akan diusulkan tidak dikenai PPN 10%.
Meski belum merinci komoditas seperti apa yang akan mendapat pengecualian terhadap PPN 10%, Yusni menyatakan, seandainya produk pertanian mendapat pembebasan PPN, harganya otomatis akan kondusif. Selain itu, petani juga termotivasi untuk meningkatkan produksinya. "PPN 0% membuat petani semangat untuk meningkatkan produksi dan kalau produksi melimpah, otomatis harga akan stabil," ujarnya.
Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian mengatakan, harga pangan yang naik turun selama ini terjadi karena panen yang terjadi di beberapa daerah tidak merata. Misalnya, di Pulau Jawa terjadi panen cabai, tapi di Pulau Sumatra justru terjadi gagal panen. Nah, proses memindahkan komoditas pangan antar pulau inilah yang membuat harga pangan terus naik.
Meski begitu, bukan berarti tidak ada solusinya. Amran mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) harus berperan serta untuk menstabilkan harga pangan. Jika terjadi lonjakan harga, Pemda secara aktif harus berkoordinasi dengan daerah yang saat itu sedang panen.
Solusi jangka panjang, Kemtan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) segera merealisasikan food estate atau daerah penghasil produksi pangan yang terintegrasi dengan proses pengelolaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News