Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Klaim BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melonjak signifikan akibat Covid-19. Peningkatan ini seiring bertambahnya jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan angka kematian selama pandemi.
Alhasil, mereka keluar dari kepesertaan dan mencairkan klaimnya. Hingga Agustus 2021, klaim jaminan BPJamsostek capai Rp 26,14 triliun, atau melebihi estimasi awal sebesar Rp 23,26 triliun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, bahwa klaim meningkat, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) karena jumlah pengangguran terus bertambah saat pandemi.
Baca Juga: Imbal hasil BPJS Ketenagakerjaan menyentuh Rp 22,35 triliun pada Agustus 2021
"Begitu berhenti kerja, mereka mengklaim JHT. Sehingga komposisi klaim JHT meningkat karena banyak pekerja yang keluar dari kepesertaan BPJS," kata Anggoro, pekan lalu.
Selain JHT, klaim juga meningkat pada program Jaminan Kematian (JKM) karena banyak pekerja yang meninggal dunia akibat terkena Covid-19. Program ini memberikan manfaat tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia.
Tak hanya itu, peningkatan klaim terjadi karena badah hukum publik ini memberikan bantuan beasiswa bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia. Bantuan ini diberikan secara berkala dengan nilai maksimal Rp 174 juta mulai dari taman kanak - kanak hingga pendidikan strata 1 (S1).
Baca Juga: BP Jamsostek lepas saham KRAS, ITMG, SIMP, lalu incar AALI dan LSIP, ini kata analis
Dengan kenaikan itu, diperkirakan pengajuan klaim akan terus berlanjut sampai akhir tahun. Bahkan, BPJS memperkirakan realisasi klaim bisa menyentuh angka Rp 40,61 triliun pada Desember 2021. Nilai itu jauh lebih tinggi dari target awal sebesar Rp 34,89 triliun.
Seperti diketahui, BPJamsostek merupakan lembaga yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi yang berkaitan dengan hubungan kerja.
Alhasil, lembaga ini memberikan hak dan kewajiban secara pasti bagi pengusaha dan tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JK).
Sementara Program Jaminan Kesehatan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014.
Selanjutnya: Pemerintah diminta segera realisasikan PBI Jamsostek pada tahun 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News