kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.550.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 18.080   20,00   0,11%
  • IDX 5.388   59,54   1,12%
  • KOMPAS100 697   10,48   1,53%
  • LQ45 545   8,81   1,64%
  • ISSI 183   1,92   1,06%
  • IDX30 305   4,36   1,45%
  • IDXHIDIV20 400   6,31   1,60%
  • IDX80 80   1,24   1,57%
  • IDXV30 111   1,31   1,20%
  • IDXQ30 101   1,89   1,91%

Tiga Korporasi PMA Tersangka Karhutla, ISESS: Pengendali Perusahaan Perlu Ditelusuri


Kamis, 22 Oktober 2026 / 18:59 WIB
Tiga Korporasi PMA Tersangka Karhutla, ISESS: Pengendali Perusahaan Perlu Ditelusuri
ILUSTRASI. Kebakaran Hutan / Karhutla (REUTERS/Abriansyah Liberto)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Kalimantan. 

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta penyidik menelusuri pihak yang mengendalikan perusahaan agar pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada badan usaha.

Bambang menilai, penyidik perlu mengungkap pihak yang bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi, beserta bukti keterlibatannya. 

Baca Juga: Danantara Bidik Investasi US$ 30 Miliar Lewat New Asia Forum 2026

Langkah tersebut penting untuk memastikan dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla dapat dibuktikan secara hukum.

“Makanya harus segera ditindaklanjuti dengan mengungkap siapa pelaku, baik perorangan maupun korporasi, yang dimaksud sebagai pihak asing tersebut agar pernyataan tersebut tidak menjadi blunder dan menjadi preseden negatif bagi Kapolri,” ujar Bambang kepada Kontan, Kamis (22/10/2026).

Menurut Bambang, pengusutan terhadap korporasi PMA harus berfokus pada pembuktian tindak pidana, bukan semata-mata status kepemilikan modal asing. Penyidik perlu menelusuri pemegang saham, pemilik manfaat akhir (beneficial ownership), direksi, komisaris, hingga pihak yang mengambil keputusan operasional di lapangan.

Lebih lanjut, kata Bambang, penyidik juga perlu membuktikan penyebab kebakaran serta hubungan antara tindakan atau kelalaian pihak tertentu dengan terjadinya karhutla. 

Pembuktian dapat ditelusuri melalui citra satelit, data titik panas (hotspot), keterangan saksi, hasil pemeriksaan laboratorium, dokumen konsesi, transaksi keuangan, serta komunikasi dan instruksi operasional perusahaan.

Bambang juga menyoroti kendala penegakan hukum terhadap pihak yang berada di luar negeri. Status sebagai pemegang saham atau pemilik modal tidak otomatis membuat seseorang bertanggung jawab secara pidana. Penyidik tetap harus membuktikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak dalam tindak pidana yang disangkakan.

Selain itu, pengusutan lintas negara menghadapi kendala yurisdiksi. Polri tidak dapat secara sepihak menggeledah kantor, menyita dokumen, memeriksa rekening, atau memaksa seseorang di negara lain memberikan keterangan. 

Oleh karena itu, diperlukan kerja sama penegakan hukum lintas negara, termasuk melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA), untuk memperoleh bukti dan menelusuri pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.

Bambang menegaskan, keberhasilan pengusutan karhutla tidak cukup diukur dari jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyidik juga harus mampu mengungkap pihak yang mengambil keputusan serta membuktikan peran masing-masing pihak agar pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada badan usaha.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa Polri tengah menyidik 98 laporan polisi terkait karhutla korporasi. Penyidik masih memilah perkara yang diduga melibatkan pihak asing maupun yang tidak.

“Ini ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing,” ujar Suyudi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan negara tetangga, Suyudi membenarkan hal tersebut. Namun, ia belum merinci negara asal maupun identitas perusahaan yang diduga terlibat.

“Iya, ada negara tetangga,” lanjutnya. 

Dalam perkembangan berikutnya, Suyudi menyampaikan bahwa Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla. Tiga di antaranya merupakan perusahaan PMA yang berada di Kalimantan.

“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses,” ujar Suyudi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga: Menko Airlangga Ungkap Program Inkubasi Pesantren, Bantuan Modal hingga Rp 200 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×