kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,28   -13,21   -1.43%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah diminta segera realisasikan PBI Jamsostek pada tahun 2022


Rabu, 15 September 2021 / 08:16 WIB
Pemerintah diminta segera realisasikan PBI Jamsostek pada tahun 2022
ILUSTRASI. Pemerintah tengah mengkaji aturan penerima bantuan iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji aturan penerima bantuan iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Rencananya akan ditambahkan pengaturan tentang PBI Ketenagakerjaan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 101 tahun 2012 dan/atau PP nomor 76 tahun 2015 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, penerima bantuan iuran (PBI) jaminan sosial seharusnya tidak hanya untuk jaminan sosial kesehatan. Akan tetapi juga PBI untuk jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Ini amanat pasal 14 UU nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional," ujar Timboel kepada Kontan.co.id, Selasa (14/9).

Baca Juga: Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan kurangi beban pengusaha saat pandemi Covid-19

Timboel berharap, implementasi PBI Jamsostek mulai dapat dilakukan secara bertahap pada tahun 2022. PBI Jamsostek yang diharapkan setidaknya mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm).

"Mudah-mudahan di Januari 2022 mulai (diimplementasikan) walaupun bertahap, supaya masyarakat miskin pekerja informal kita benar-benar terlindungi ketika bekerja," ujar Timboel.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, Kementerian Sosial sebagai pemrakarsa untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 101 tahun 2012 dan/atau PP nomor 76 tahun 2015 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Rencananya, dalam revisi tersebut akan ditambahkan pengaturan tentang PBI Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mudah! Ini 2 cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Anwar menerangkan, Kemenaker tengah menyiapkan rancangan penambahan pasal terkait dengan PBI Ketenagakerjaan. Penambahan pengaturan PBI Ketenagakerjaan sedang dalam proses pembahasan di Kemenaker dengan sejumlah usulan.

Antara lain PBI Jamsostek diusulkan mencakup program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Anwar mengatakan, saat ini sedang didiskusikan kriteria penerima bantuan iuran JKK dan JKM tersebut serta program jaminan hari tua (JHT) bagi perusahaan skala mikro yang telah mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK dan JKM.

“Dalam penyusunan draft di Kemenaker melibatkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN),” ucap Anwar.

Baca Juga: Program Jamsostek Semesta Terus Digenjot

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Unsur Organisasi Buruh/Pekerja, Subiyanto sebelumnya memaparkan, kajian penguatan SJSN melalui pemberian bantuan iuran program Jamsosnaker telah disusun. Nantinya, kajian DJSN terkait PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dijadikan sebagai referensi secara akademis dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"PBI Jamsosnaker adalah pekerja miskin dan pekerja tidak mampu yang ruang lingkup kerjanya rentan terjadi risiko sosial yang perlu mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ucap Subiyanto.

PBI Jamsosnaker mengacu pada DTKS melalui modifikasi dengan memasukkan indikator ketenagakerjaan, sehingga dapat dipilah dari data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu didapatkan data pekerja miskin (PBPU mandiri) dan data pekerja tidak mampu; PBPU Kemitraan, PPU usaha mikro, dan PPU pemerintah daerah Non ASN.

Baca Juga: Perlindungan program Jamsostek untuk non ASN dan pekerja rentan jadi prioritas

Sebagai informasi, berikut bunyi pasal 14 UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Pasal 14

(1) Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

(2) Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Transisi pandemi ke endemi, begini upaya Kemenkeu jaga perekonomian tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×