kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jumlah pelaporan SPT 2020 meleset di bawah target pemerintah


Sabtu, 03 April 2021 / 06:18 WIB
 Jumlah pelaporan SPT 2020 meleset di bawah target pemerintah
ILUSTRASI. Jumlah pelaporan SPT 2020 meleset di bawah target pemerintah


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) orang pribadi telah berakhir Rabu, 31 Maret 2021. Namun angka pelaporan ini masih di bawah target yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak yakni sekitar 15 juta.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, pelaporan SPT hingga 31 Maret lalu mencapai 11,3 juta. Jumlah pelaporan ini meningkat 2,6 juta SPT atau 26,6% dibandingkan dengan tahun 2020 yang terkumpul sekitar 8,9 juta SPT.

Tapi jumlah pelaporan SPT tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan tingkat pelaporan SPT tahun pajak 2018 pada Maret 2019 yang mencapai 12,1 juta.

Ditjen Pajak menyebutkan, ada peningkatan pelaporan secara elektronik melalui e-filing, e-form, dan e-SPT sebesar 26,1% atau 2,2 juta SPT.

Baca Juga: Begini kata pengamat pajak soal pelaporan SPT tahunan 2020 belum mencapai target

"Animo masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sudah semakin tinggi. Terlebih selama masa pandemi, kita semua dituntut untuk membatasi aktivitas di luar rumah, sehingga e-filing menjadi solusi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor Kamis (1/4).

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono, menilai, Direktorat Jenderal Pajak tidak mampu mencapai target pelaporan SPT Tahuanan PPh 2020 karena tiga hal. Pertama, faktor ekonomi, yakni meyakinkan bahwa pajak bermanfaat bagi ekonomi sehingga perlu membuat laporan SPT.

Kedua, faktor psikologis. Masyarakat merasa kecewa dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi petugas pajak sehingga merasa percuma melaporkan SPT kalau pajak yang dibayar dikorupsi.

Baca Juga: Hipmi: Lapor untuk dapat insentif pengecualian PPh dividen masih berbelit

Ketiga faktor sosiologis, ada yang seharusnya lapor tapi belum lapor SPT. "Intinya tidak ada yang suka bayar pajak. Wajib pajak pasti ada yang memanfaatkan celah." kata Prianto.




TERBARU

[X]
×