kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hipmi: Lapor untuk dapat insentif pengecualian PPh dividen masih berbelit


Kamis, 01 April 2021 / 20:19 WIB
Hipmi: Lapor untuk dapat insentif pengecualian PPh dividen masih berbelit
ILUSTRASI. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Ajib Hamdani


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2 November 2020, insentif pengecualian pajak penghasilan (PPh) atas dividen sudah berlaku. Syaratnya, 30% laba setelah pajak dari dividen yang diterima, diinvestasikan kembali dalam instrumen investasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Mengingat tahun pajak 2020 sudah berakhir, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur korporasi yang ingin dikecualikan dari pungutan PPh dividen, maka harus lapor reinvestasi atas dividen yang diterimanya. Tenggat waktunya pada 30 April 2021.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Ajib Hamdani mengatakan, tata cara reinvestasi memang cukup berbelit. Tetapi, menurutnya, memang sudah syarat wajib pajak bila ingin memanfaatkan.

Adapun Pasal 41 PMK 18/2021 mengatur penyampaian laporan reinvestasi atas dividen yang didapat bisa dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan secara langsung, melalui pos, atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga: Ditjen Pajak catat realisasi pelaporan SPT Tahunan naik 2,4 juta pada 2021

Untuk laporan secara online, wajib pajak dapat mengakses untuk melaporkan investasinya ke www.pajak.go.id. Wajib pajak melakukanlogin pada laman tersebut, lalu melakukan aktivasi vitur layanan melaluitab “Profil”, kemudian mencentang eReporting Insentif Covid-19, selanjutnya klik tombol “Ubah Fitur Layanan”.

Kemudian, wajib pajak akan secara otomatis logout, kemudian dapat melakukan login kembali, lalu memilih tab Layanan, dan selanjutnya memilih eReporting Insentif Covid-19.

Perlu diketahui, wajib pajak harus menyampaikan laporan tersebut secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan setelah tahun ajak berakhir. Artinya, untuk investor yang melakukan reinvestasi dividen di tahun pajak 2021, batas akhir lapornya yakni pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.

Di sisi lain, seiring dengan adanya ketentuan batas holding period instrument reinvestasi, wajib pajak harus menyampaikan laporan tersebut sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain.

“Masih cenderung berbelit, tapi sebenarnya wajar harus lapor, lagi pula ini pilihan, kalau mau dapat pengecualian lapor kalau tidak mau ya tidak usah. Namun memang ke depan harus ada penyesuaian detil-deti regulasi sehingga tidak takes time,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Kamis (1/4).

Ajib menambahkan, instrumen investasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah akan mendorong ekonomi baik di sektor keuangan maupun sektor rill. Untuk wajib pajak badan tidak menuntut kemungkinan akan menginvestasikan kembali ke sektor rill seiring dengan timbulnya permintaan dari masyarakat saat ini.

“Ini merupakan keuntungan bagi dunia usaha, uangnya akan bergerak produktuif. Apalagi untuk investasi di sektor rill seperti makanan dan minuman, pangan, kesehatahan saat ini punya ekosistem bisnis yang baik sehingga uangnya bisa untuk ekspansi,” ujar Ajib.

Selanjutnya: Pengamat sebut reinvestasi dividen merupakan konsekuensi wajib pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×