kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,09   -9,42   -1.02%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jumlah Dana Pemda yang Menumpuk di Bank Meningkat, 3 Hal Ini Perlu Diupayakan


Minggu, 08 Mei 2022 / 14:14 WIB
Jumlah Dana Pemda yang Menumpuk di Bank Meningkat, 3 Hal Ini Perlu Diupayakan


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank tembus mencapai Rp 202,35 triliun pada Maret 2022.

Untuk mengurangi dana pemda yang menumpuk, salah satu upaya yang sedang dilakukan pemerintah adalah dengan percepatan belanja modal untuk menyerap Produksi Dalam Negeri (P3DN) atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan minimal serapannya 40%.

Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Arman Suparman mengatakan, kewajiban pemda untuk mengalokasikan 40% anggaran belanja barang dan jasa untuk penggunaan produk usaha kecil, salah satu upaya yang efektif untuk mengurangi dana pemda yang menumpuk di bank.

Akan tetapi, menurutnya upaya tersebut akan berhasil jika dilakukan dengan serangkaian upaya lainnya secara bersamaan. Diantaranya, pertama, Pemerintah Pusat (pempus) harus menentukan target kinerja output pemda setiap tahunnya.

Baca Juga: Dana Pemda di Bank Menumpuk, Ini yang Dilakukan Kemenkeu

“Ini dilakukan karena tidak gampang untuk memenuhi kuota (40%)  minimal setiap tahunnya. Jadi ada target-target yang perlu dibuat oleh pemerintah pusat agar diikuti pemerintah daerah,” tutur Arman kepada Kontan.co.id, Kamis (5/5).

Kedua, target belanja produk UMKM minimal 40% tersebut harus juga diikuti dengan perbaikan dari sisi proses perencanaan dan penganggaran belanja produk tersebut. Hal ini karena, selama ini penyerapan anggaran yang rendah dan juga proses serapan yang menumpuk di akhir tahun, disebabkan  proses perencanaan dan juga penganggaran yang juga terlambat.

Sehingga, karena keterlambatan dalam menentukan teknis operasional pemda, dana pemda  baru mulai dicairkan awal semester kedua sampai akhir atau kuartal III-IV. “Hal ini yang menjadi penyakit tahunan, dana menumpuk di awal dan baru dibelanjakan di akhir,” kata Arman.

Untuk itu, lanjut Arman, tidak berarti pemerintah pusat hanya mengarahkan pemda untuk membelanjakan dananya untuk UMKM saja, tetapi juga ada mengarahkan pemda untuk melakukan perbaikan dari sisi perencanaan dan penganggaran, mulai dari sisi alur sampai penyusunan teknis operasional pengadaan barang dan jasa tersebut.

Baca Juga: Dana Hibah Peremajaan Sawit Rakyat Dapat Meringankan Beban Petani




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×