kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana Pemda di Bank Menumpuk, Ini yang Dilakukan Kemenkeu


Minggu, 08 Mei 2022 / 11:04 WIB
Dana Pemda di Bank Menumpuk, Ini yang Dilakukan Kemenkeu
ILUSTRASI. Dana Pemda di Bank Menumpuk, Ini yang Dilakukan Kemenkeu


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank telah tembus Rp 202,35 triliun pada Maret 2022.

Dana yang mengendap tersebut naik dari periode sama tahun sebelumnya, yaitu pada Maret 2020 yang sebesar Rp 177,52 triliun dan pada Maret 2021 sebesar Rp 182,33 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, untuk mengurangi dana pemda yang menumpuk di bank, saat ini sedang dilakukan percepatan belanja modal untuk menyerap Produksi Dalam Negeri (P3DN) atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan minimal 40%.

Prima mengatakan, percepatan belanja modal minimal 40% tersebut sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo. Selain itu, saat ini juga telah dilakukan Kerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) LKPP untuk mendorong percepatan pengadaan barang dan jasa di daerah sehingga kinerja belanja modal akan semakin meningkat.

Baca Juga: Simpanan Pemda di Bank Melonjak 29%, Ini Respons Sri Mulyani

Adapun, upaya lain yang sedang dilakukan adalah dengan mengadakan kegiatan pemantauan bersama dan evaluasi antara Kemenkeu bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kegiatan monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara fokus kepada daerah-daerah yang memiliki kinerja belanja yang kurang baik secara langsung,” tutur Prima kepada Kontan.co.id, dikutip pada Minggu, (8/5).

Kemudian, pihaknya juga sedang melakukan interkoneksi antar sistem informasi baik dipusat dan di daerah, dan akan terus ditingkatkan, sehingga mengurangi jumlah laporan yang disampaikan (simplifikasi) serta memastikan keseragaman data untuk implementasi data driven decision making.

Prima menjelaskan, rencana ke depan untuk mengurangi jumlah dana pemda yang menumpuk di bank, akan dilakukan penyempurnaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah melalui aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (HKPD).

Baca Juga: Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Naik 2% di Kuartal I 2022

Diantaranya, berupa strategi peningkatan kualitas perencanaan, percepatan belanja serta optimalisasi pengelolaan kas daerah diikuti peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan aparat pengawas internal daerah.

Kemudian, dengan penyaluran berdasarkan kebutuhan belanja daerah (Just In Time Transfer), namun, menurut Prima hal tersebut masih dikaji lebih lanjut terhadap beberapa alternatif dan implementasinya.




TERBARU

[X]
×