kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Jumlah Dana Pemda yang Menumpuk di Bank Meningkat, 3 Hal Ini Perlu Diupayakan


Minggu, 08 Mei 2022 / 14:14 WIB
ILUSTRASI. Teller menghitung uang di Bank BNI, Jakarta, Kamis (21/4/2022). Jumlah Dana Pemda yang Menumpuk di Bank Meningkat, 3 Hal Ini Perlu Diupayakan.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Ketiga, target belanja produk UMKM minimal 40%, akan sangat efektif jika diikuti dengan adanya pembinaan terhadap UMKM itu sendiri. Artinya produk yang dihasilkan UMKM baik dari sisi kualitas dan kuantitas, harus dipastikan memenuhi syarat yang diharapkan  dari program yang dijalankan pemda.

“Tiga hal tersebut wajib diperhatikan pemerintah pusat, meskipun proses transisinya pasti tidak berlangsung sangat cepat. Karena sebagaimana amanat UU HKPD, belanja pegawai maksimal 30%, dan selama ini itu pekerjaan yang berat  bagi pemda untuk menyesuaikan itu, sehingga diberi batas transisi 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Baca Juga: Transaksi Layanan Digital Banking Bank Jatim Melesat Selama Pandemi

Adapun, menurut Arman, agar masa transisi tersebut bisa dipenuhi pemda, pemerintah pusat harus memberi target belanja tertentu kepada pemda dalam setiap tahunnya. Menurutnya tidak bisa langsung terserap sebanyak 40%.

“Ini perlu bertahap yang dilakukan pemda, tetapi pemda juga harus dipaksa memenuhi target kinerja output dari pemerintha pusat,” tegasnya.

Lebih lanjut, agar target belanja yang diberikan kepada pemda lebih efektif, Arman menyarankan pemerintah pusat memberikan  penghargaan, ataupun hukuman yang akan diterima oleh pemda jika tidak memenuhi target yang diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×