kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jubir: Tidak ada yang keliru soal curhat Presiden tak pernah naik gaji


Senin, 24 Januari 2011 / 17:11 WIB
Jubir: Tidak ada yang keliru soal curhat Presiden tak pernah naik gaji


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menegaskan tidak ada yang salah dalam penyampaian pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait gajinya yang sudah tujuh tahun tidak pernah naik. Menurutnya yang disampaikan oleh Presiden SBY saat pidato di Rapim TNI dan Polri lalu itu merupakan fakta yang sebenarnya.

"Saya kira ini hal standar terjadi di negara mana pun termasuk kita, Presiden mengatakan gaji Presiden tidak naik, benar begitu adanya," katanya Senin (24/1).

Julian mengatakan bahwa pernyataan ini bukan berarti Presiden SBY menghendaki adanya kenaikan gaji atas jabatannya. Menurutnya itu interpretasi yang terlalu jauh.

Pasalnya Presiden SBY menyampaikan hal tersebut saat Rapim TNI dan Polri yang tujuannya memberi pesan agar menjadi stimulus kinerja kerja di jajaran TNI dan Polri. "Presiden serius dan bersungguh-sungguh memberikan tingkat kesejahteraan meningkatkan gaji pemberian remunerasi meskipun secara bertahap dan Presiden sangat perhatian terhadap hal tersebut," jelasnya.

Julian pun menampik jika pernyataan Presiden SBY sebagai bentuk curhat. Dirinya menilai istilah curhat itu terlalu berlebihan. Sebelumnya, Presiden SBY menyatakan sudah tujuh tahun, gajinya tidak pernah naik.

Gaji Presiden sebagaimana tercantum dalam laman www.presidensby.info termasuk tunjangan mencapai Rp 62.497.800 per bulan. Sedangkan dana operasional atau taktis untuk Presiden adalah Rp 2 miliar per bulan.

Untuk Wakil Presiden RI, gaji yang diberikan adalah Rp 42.548.670 per bulan ditambah dana taktis operasional yang sebesar Rp 1 miliar per bulan. Besaran gaji itu sama dengan besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden di era Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri, sebagaimana yang diatur dalam UU. No. 7 tahun 1978 dan PP. No. 75 tahun 2000 serta Keppres No. 68 tahun 2001.

Sementara itu untuk remunerasi yakni anggaran remunerasi Polri ini dikucurkan senilai Rp 5,3 triliun. Dari jumlah ini sebanyak Rp 3,3 triliun dianggarkan untuk TNI, sementara untuk Polri sisanya adalah Rp 1,9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×