kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jubir MA Beberkan Kegiatan Sudrajad Dimyati di Gedung MA Sebelum Datangi KPK


Jumat, 23 September 2022 / 13:26 WIB
Jubir MA Beberkan Kegiatan Sudrajad Dimyati di Gedung MA Sebelum Datangi KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menjelaskan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati sempat mendatangi Gedung MA pada Jumat (23/9/2022) pagi. 

Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan suap perkara. 

Sudrajad Dimyati, kata Andi, sempat datang untuk berkantor seperti biasa pada pagi hari. Namun, langsung mendatangi gedung KPK untuk memenuhi panggilan. 

"Tadi pagi dia datang ke kantor ini juga dari rumahnya. Pagi ini berkantor. Tapi, sehubungan dengan panggilan KPK akan memenuhi segera ke sana," kata Andi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jumat siang. 

Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka, Begini Respons MA

Andi mengungkapkan, maksud kedatangan Sudrajad Dimyati ke kantor MA tidak seperti biasanya. Menurut pengakuan Andi, Sudrajad datang untuk meminta restu kepada rekan-rekannya di MA atas kasus yang menimpanya. 

"Tadi pagi ada ketemu dengan kami, minta restu bahwa siap menghadiri dan kami mendorong supaya menghadiri, memenuhi panggilan KPK ini," ujarnya. 

Andi mengatakan, Sudrajad bertanya respons kawan-kawannya di MA mengenai penetapan tersangka dirinya. Respons MA, kata Andi, adalah mempersilakan Sudrajad Dimyati untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK. 

"Jadi begitu ini ditetapkan OTT bagaimana, silahkan," ucap Andi. 

Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara

Diketahui sebelumnya, Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta. 

Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung pertama yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. 

Selain itu, ada lima pegawai di MA yang diduga ikut menerima suap terkait pengurusan perkara di MA. 

Mereka adalah Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri. 

Sementara itu, KPK juga menetapkan empat orang yang diduga memberikan suap dalam pengurusan perkara di MA tersebut. 

Baca Juga: Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA yang Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Rp 10,77 M

Keempatnya adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto. 

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat dini hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Datangi KPK, Sudrajad Dimyati Sempat Berkantor di MA Jumat Pagi"
Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Novianti Setuningsih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×