Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan pengurusan perkara di MA.
Sudrajad Dimyati diduga menerima suap agar mengondisikan perkara mengenai putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas koperasi simpan pinjam Intidana.
“Berdasarkan haisl keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (23/9).
Kesepuluh tersangka tersebut yakni, Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dua PNS pada kepaniteraan MA yakni Desy Yustria dan Muhajir Habibie, dua PNS MA yakni Redi dan Albasri. Keenam tersangka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Waskita Beton Precast
Kemudian, tersangka pemberi suap antara lain dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka, dan dua orang pengacara Eko Suparno dan Yosep Parera.
“KPK telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 205.000 Dollar Singapura dan Rp 50 juta,” ujar Firli.
Dari 10 tersangka, KPK baru menahan 6 orang tersangka. Sementara itu KPK meminta 4 tersangka lainnya kooperatif dalam penanganan kasus ini. Keempat tersebut antara lain, Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati, Redi, Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Baca Juga: KPK Operasi Tangkap Tangan Hakim Agung Terkait Suap dan Pungli Perkara di MA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News