Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) meminta penyelenggara pemilu untuk mengidentifikasi daerah-daerah yang kemungkinan akan terdampak adanya virus corona.
"Identifikasi ini sebagai upaya memberikan keyakinan dan memberikan ketenangan kepada pemilih dan penyelenggara pemilu," kata Peneliti JPPR, Alwan Ola Riantoby, Rabu (18/3).
Baca Juga: Menko Polhukam tegaskan wabah virus corona tidak membuat Pilkada 2020 mundur
Alwan menyatakan, identifikasi itu sebagai upaya untuk memetakan mana daerah yang terdampak virus corona dan akan menyelenggarakan pilkada tahun ini. Serta daerah mana yang tidak terdampak virus corona dan akan menyelenggarakan pilkada tahun ini.
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, tidak ada opsi penundaan pilkada serentak 2020. KPU berharap upaya pencegahan penyebaran virus corona selama dua minggu ini penanganannya berhasil dengan baik, sehingga tahapan pilkada dapat berjalan dengan baik.
"Tidak ada opsi penundaan pilkada," kata Pramono.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, tidak ada terminologi aturan penundaan pilkada. Yang ada hanya aturan tentang pemilihan lanjutan atau pemilihan susulan dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan, perlu didahului revisi UU yang mengaturnya jika ingin melakukan penundaaan pilkada. Penundaan pilkada juga dinilai akan menambah anggaran karena hal itu terkait dengan pengaturan kerja seluruh penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Pilkada tetap berjalan, ini rekomendasi Bawaslu pada KPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News