kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menko Polhukam tegaskan wabah virus corona tidak membuat Pilkada 2020 mundur


Selasa, 17 Maret 2020 / 21:56 WIB
Menko Polhukam tegaskan wabah virus corona tidak membuat Pilkada 2020 mundur
ILUSTRASI. Mahfud MD. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)  Mahfud MD menegaskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 serentak tak mengalami perubahan jadwal kendati Covid-19 mulai mewabah ke Indonesia. 

"Tidak ada perubahan rencana. Jadi jadwal pilkada serentak yang akan berlangsung pada September itu masih terjadwal," ujar Mahfud dalam keterangan video Kemenko Polhukam, Selasa (17/3). 

Baca Juga: Pilkada tetap berjalan, ini rekomendasi Bawaslu pada KPU

Mahfud mengatakan penyebaran virus corona tak berdampak pada perubahan persiapan pelaksanaan pesta demokrasi. Mulai dari persiapan teknis operasional, keamanan, hukum, hingga aspek politisnya tetap berjalan seperti biasanya. Dia mengatakan saat ini pemerintah tak berencana menunda maupun mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada 2020 serentak. 

"Jadi tidak perlu mengembangkan spekulasi akan ada penundaan pilkada serentak, apakah itu di sebagian wilayah Indonesia, apalagi di seluruh wilayah Indonesia," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, hingga saat ini tidak ada opsi menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meskipun terjadi wabah Covid-19. "Tidak ada opsi seperti itu, " ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulisnya ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (16/3).

Baca Juga: Gara-gara corona, Pilkada serentak terancam diundur

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September mendatang. 

Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, masa kampanye pilkada tahun ini dijadwalkan mulai 11 Juli dan berakhir pada 19 September mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Tegaskan Wabah Corona Tak Bikin Pilkada 2020 Berubah Jadwal"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×