kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Jonan jatuhkan sanksi kepada 11 pejabat Kemenhub


Jumat, 09 Januari 2015 / 19:57 WIB
Jonan jatuhkan sanksi kepada 11 pejabat Kemenhub
ILUSTRASI. Paket Pay 1 For 2 via BCA dan Gratis 1 Donut Classic bisa didapatkan langsung di Promo Dunkin edisi bulan Juli 2023


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menjatuhkan sanksi kepada 11 pejabat di kementeriannya terkait izin terbaik dari 61 penerbangan yang tak sesuai dengan aturan Kemenhub. Bahkan, tiga pejabat di antaranya adalah pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

"Dikenakan sanksi. Termasuk pembebasan tugas, mutasi dan pengenaan sanksi yang lain sesuai dengan Peraturan (Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 (tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil)," ujar Jonan saat konferensi pers, Jakarta, Jumat (9/1).

Lebih lanjut kata dia, selain 3 pejabat Eselon I, Kemenhub juga menjatuhkan sanksi kepada 7 Eselon III dan 1 orang principal operations inspector (POI). Dia menjelaskan, sanksi itu diberikan Kemenhub demi upaya pembinaan kepada semua pejabat di kementerian tersebut.

Saat ditanya apakah dari investigasi itu ditemukan unsur pidana, Jonan membantahnya. Menurut dia, 11 pejabat tersebut baru terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya.

"Ya ketidakpedulian. Yaitu sampai dia tidak tahu pesawat terbang tidak ada izin rute," kata dia.

Sebanyak 61 penerbangan yang dibekukan Kemenhub hari ini berasal dari lima maskapai penerbangan. Jonan menyatakan, maskapai itu meliputi Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa, dan Susi Air.

"Garuda ada 4 (pelanggaran penerbangan), Lion Air ada 35, Wings Air ada 18, Trans Nusa ada 1, dan Susi Air ada 3," kata Jonan, Jumat sore.

Jonan tidak menyebutkan rute-rute penerbangan yang dibekukan tersebut. Ia mengatakan, maskapai-maskapai tersebut dapat mengajukan izin penerbangan dan akan segera diproses untuk membuka kembali sanksi pembekuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×