kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Jokowi umumkan kabinet tunggu balasan surat DPR


Kamis, 23 Oktober 2014 / 21:27 WIB
Jokowi umumkan kabinet tunggu balasan surat DPR
ILUSTRASI. Apa Dampak Pemanasan Global? Ketahui Cara Mencegahnya. REUTERS/Hannibal Hanschke


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Presiden Joko Widodo masih menunggu pertimbangan DPR RI terkait nomenklatur kementerian yang baru diajukan. Meski saat ini Jokowi sudah menentukan 99% mentreri untuk semua pos kementeriannya.

Mantan Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto mengaku, Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla belum bisa mengumumkan nama-nama menteri kabinet mendatang karena masih menunggu jawaban DPR RI.

"Pengumumannya mempertimbangkan etika hubungan kelembagaan dengan DPR. Sudah ada surat yang sudah dilayangkan Pak Jokowi ke DPR. Itu tujuh hari sejak suratnya diterima Sekjen DPR," ujar Andi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/10/2914).

Andi menegaskan, setelah balasan atau tanggapan DPR diberikan, kabinet Jokowi-JK baru diumumkan ke publik. Surat yang dikirimkan Jokowi ke DPR menyoal perubahan nomenklatur kementerian. Ada enam kementerian yang diubah.

Surat yang dikirim Jokowi ke DPR hanya dua lembar, pertama berisi pengantar surat, sedangkan lembar kedua berisi perubahan kementerian yang dijabarkan dalam tabel.

DPR harus menindaklanjuti surat itu dengan cepat. Jika tak direspons dalam waktu tujuh hari, maka Presiden Jokowi berhak mengimplementasikan perubahan itu ke kabinetnya tanpa pertimbangan DPR.

Berikut perubahan kementerian yang diajukan dalam surat Jokowi ke DPR:
1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata
3. Kementerian Pendidikan dan Kementerian Ristek diubah menjadi:
a. Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
b. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal diubah menjadi:
a. Kementerian Ketenagakerjaan
b. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
6. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat diubah jadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.(Srihandriatmo Malau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×