Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Perubahan lain di peraturan baru adalah santunan sementara bagi pekerja alias tenaga kerja yang tidak mampu bekerja. Khususnya santunan enam bulan kedua yang sebelumnya sebesar 75% dari upah, diubah menjadi 100% dari upah.
Selain itu pemerintah juga menambah biaya santunan pemakaman kepada keluarga tenaga kerja, apabila pekerja meninggal dunia. Di peraturan lama santunan biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta, di PP No 82 diubah menjadi Rp 10 juta.
Baca Juga: Asyiknya, aturan cuti PNS ini bikin nyaman
Selain itu santunan berkala yang dibayar sekaligus dari Rp 4,8 juta menjadi Rp 12 juta. Sementara penggantian gigi tiruan dari maksimal Rp 3 juta menjadi Rp 5 juta. Peraturan baru memasukkan penggantian alat bantu dengar paling banyak Rp 2,5 juta dan penggantian kacamata maksimal Rp 1 juta.
Peraturan baru ini juga memperinci santunan beasiswa kepada anak pekerja meninggal yang masih bersekolah. Jika peraturan lama sebesar Rp 12 juta bagi tiap anak, di aturan baru diperinci dan dibatasi santunan kepada dua orang anak dari tenaga kerja .
Perinciannya jika anak tenaga kerja yang masih sekolah TK/SD santunan Rp 1,5 juta per tahun maksimal 8 tahun. Sementara SMP sebesar Rp 2 juta per tahun maksimal tiga tahun. SMA sebesar Rp 3 juta per tahun selama maksimal 3 tahun.
Perguruan tinggi S1 sebesar Rp 12 juta per orang per tahun maksimal selama 5 tahun. Pengajuan beasiswa dilakukan setiap tahun, dan maksimal umur penerima santunan 23 tahun.
Baca Juga: Google dan Facebook terdepak, ini daftar perusahaan idaman pencari kerja
Bagi pekerja meninggal manfaat jaminan kematian bagi peserta tenaga kerja yang masih aktif bekerja saat meninggal; pertama, santunan sekaligus Rp 20 juta diberikan kepada ahli waris. Kedua, peraturan ini mewajibkan santunan berkala dibayar sekaligus Rp 24 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News