Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, sejumlah ketentuan soal cuti Pegawai Negeri Sipil ( PNS). Ini khususnya yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.
Para PNS yang tidak mengambil cuti penuh tahun ini, maka tahun berikutnya justru dari aturan tersebut memperbanyak masa cuti mereka. “Setiap tahun PNS berhak mendapatkan cuti sebanyak 12 hari. Jika hingga akhir tahun ini misalnya, cuti tersebut masih bersisa, maka yang dapat digunakan di tahun depan maksimal 6 hari kerja, sehingga total cuti PNS yang bersangkutan di tahun depan berjumlah 18 hari kerja,” kata Haryomo dikutip dari laman Setkab.go.id, Selasa (17/12/2019).
Baca Juga: Tjahyo Kumolo: Jumlah pegawai Eselon III&IV di Kemen PAN RB dipangkas habis
Kembali dijelaskan, hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut, dapat digunakan pada tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk atas cuti tahunan dalam tahun berjalan. Bahkan, hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya apabila terdapat kepentingan dinas mendadak.
Mengenai adanya hak cuti besar paling lama tiga bulan yang dapat diambil PNS yang telah menjalani masa kerja selama 5 tahun secara terus menerus. Di dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, tertulis bahwa PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang sama.
Baca Juga: Ini aturan baru tentang uang harian dan transportasi perjalanan dinas ke luar negeri
“Cuti besar ini silakan diambil oleh PNS untuk berbagai kepentingan misalnya untuk menjalani ibadah haji,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Cuti PNS Ini Bikin Nyaman, Apa Itu?"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News