kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sudah disahkan Jokowi, ini rincian santunan tenaga kerja yang naik


Rabu, 18 Desember 2019 / 13:36 WIB
Sudah disahkan Jokowi, ini rincian santunan tenaga kerja yang naik
ILUSTRASI. Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Jokowi mengubah peraturan santunan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan kematian.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merevisi peraturan santunan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal. Aturan ini bernama penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Beleid baru tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2019, tentang Perubahan PP No 44 Tahun 2015, yang mengatur  Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. 

Baca Juga: Pemerintah siapkan payung hukum kartu pra kerja

Presiden Jokowi meneken (PP) No 82 Tahun 2019, pada 29 November 2019 yang lalu. Peraturan  baru santunan bagi tenaga kerja yang diundangkan pada 2 Desember 2019 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 231 ini, dipublikasikan pada Rabu (18/12) hari ini. 

Adapun beberapa poin penting perubahan peraturan ini diantaranya pada manfaat jaminan kecelakaan kerja bagi tenaga kerja, pemerintah menambahkan tiga poin.

Pertama, penanganan termasuk komordibitas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Kedua, peraturan ini juga memasukkan perawatan di rumah atau home care bagi peserta (tenaga kerja ) yang tidak memngkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit, dengan ketentuan, dilaksanakan bekerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan, dan manfaat yang diberikan maksimal selama setahun dengan nilai paling besar Rp 20 juta.

Baca Juga: Kerjasama perusahaan Indonesia & Korea Selatan senilai Rp 61,2 triliun ditandatangani

Presiden Jokowi juga melakukan perubahan santunan uang penggantian biaya transportasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja. Jika transportasi darat sebelumnya maksimal Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, transportasi laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Sedangkan transportasi udara dari maksimal  Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta.



TERBARU

[X]
×