Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Johnny G Plate (JGP) sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, menghormati proses hukum yang ada di Kejaksaan Agung. Jokowi menyatakan, Kejaksaan Agung profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Plt nya Pak Menko Polhukam (Mahfud MD),” ujar Jokowi dipantau dari Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (19/5).
Ketika ditanya soal isu Hary Tanoesoedibjo menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) definitif, Jokowi mengatakan bahwa Plt Menkominfo adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Kemudian, ketika ditanya kapan pergantian pejabat definitif Menteri Komunikasi dan Informatika, Jokowi kembali menjawab bahwa Plt Menkominfo adalah Menko Polhukam Mahduf MD.
Baca Juga: Soal Penetapan Tersangka Johnny G Plate, Ini Penjelasan Mahfud MD
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyampaikan, kerugian keuangan negara pada kasus ini sebesar Rp 8,03 triliun yang terdiri dari tiga hal. Yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Terkait figur pengganti yang akan menjabat Menkominfo, Nasdem menyerahkan hal tersebut pada Presiden Jokowi. "Itu adalah hak prerogatif Presiden," ujar Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News