kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.480   -25,75   -0,34%
  • KOMPAS100 1.154   -2,95   -0,26%
  • LQ45 913   0,81   0,09%
  • ISSI 227   -1,59   -0,70%
  • IDX30 471   1,26   0,27%
  • IDXHIDIV20 567   3,73   0,66%
  • IDX80 132   -0,15   -0,11%
  • IDXV30 139   -0,18   -0,13%
  • IDXQ30 157   0,79   0,50%

Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Janji Pemerintah Akan Ajukan Kasasi


Jumat, 27 Januari 2023 / 21:43 WIB
Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Janji Pemerintah Akan Ajukan Kasasi
ILUSTRASI. Menko Polhukam Mahfud MD. Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Janji Pemerintah Akan Ajukan Kasasi


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Koordiantor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menerangkan, pemerintah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap vonis lepas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya).

Hal ini disampaikan Mahfud MD pada saat rapat koordinasi tentang vonis dalam kasus KSP Indosurya di kantor Kemenko Polhukam hari ini, Jumat (27/1), yang dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM, Jampidum Kejaksaan Agung, Kabareskrim Polri, dan pihak KSP Indosurya.

Mahfud MD mengatakan, kasus KSP Indosurya merupakan kasus yang sudah lama dibahas dan sudah jelas merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana, baik dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Bos KSP Indosurya Divonis Lepas, Ini Kata MenKopUKM Teten Masduki

"Kita tidak boleh kalah dalam menegakkan hukum dan kebenaran, pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi," kata Mahfud dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (27/1) dikutip dari akun Instagram resmi KemenKopUKM.

Mahfud MD menilai, dakwaan sudah jelas merupakan pelanggaran UU Perbankan Pasal 46 yang menghimpun dana dari masyarakat, padahal KSP Indosurya bukan bank, tanpa izin.

"Kemudian, kalau dia (KSP Indosurya) mengatasnamakan koperasi, 23.000 orang yang menggugat ini bukan anggota koperasi yang menyimpan uang di situ kan tidak boleh. Bisa juga masuk ke pencucian uang," ungkap Mahfud MD.

Mahfud menambahkan, pemerintah juga akan melaksanakan putusan Penundaan Kewjiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga bukan hanya kepada KSP Indosurya, tetapi juga koperasi lainnya yang jumlahnya ada delapan koperasi.

Baca Juga: Nasib Anggota Koperasi Indosurya Nan Ironis

Menanggapi pernyataan dari pemerintah mengenai kasus KSP Indosurya ini. Salah satu nasabah yang menjadi korban KSP Indosurya, Christian mengatakan, sebagai perwakilan korban sangat gembira ada perhatian khusus dari pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam.

"Sungguh, seperti menemukan oasis di tengah-tengah gersangnya keadilan," tuturnya saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (27/1).

Christian berharap, semoga langkah Menko Polhukam Mahmud MD membawa keadilan bagi korban dan terlebih lagi hak-haknya bisa dipulihkan.

Baca Juga: Menkop UKM: Kasus KSP Indosurya Preseden Buruk Bagi Koperasi Simpan Pinjam

"Dan semoga ke depan nya koperasi benar-benar bisa menjadi soko guru bangsa dan membuat rakyat Indonesia tidak takut berinvestasi," pungkasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Henry Surya dan June Indria divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus KSP Indosurya yang telah merugikan lebih dari 23.000 korban. Hakim menilai, perbuatan mereka merupakan ranah perdata, dan bukan masuk perkara pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×