kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Jokowi tugaskan Luhut dan Terawan turunkan kasus Covid-19 di 9 provinsi ini


Rabu, 16 September 2020 / 09:25 WIB
Jokowi tugaskan Luhut dan Terawan turunkan kasus Covid-19 di 9 provinsi ini
ILUSTRASI. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat pemaparan teknis pelaksanaan PSBB Jakarta di Balaikota DKI, Minggu (13/9/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menugaskan Wakil Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan dan Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo untuk mengawal kasus penyebaran virus corona di 8 provinsi.

Wilayah yang harus dikawal secara khusus ini melaporkan penambahan kasus harian lebih besar dibandingkan dengan yang lain.

"Bapak Presiden meminta dua minggu ini dikoordinasikan, dikonsentrasi di 8 wilayah yang terdampak lebih besar kenaikannya," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto usai rapat dengan Presiden Jokowi, Senin (14/9/2020).

"Dan (Presiden) menugaskan Wakil Ketua Komite Bapak Luhut Binsar Panjaitan dan Kepala Satgas Covid untuk memonitor dan sekaligus melakukan evaluasi,” sambungnya.

Adapun delapan provinsi yang menjadi prioritas penanganan Covid-19 adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Papua. (Rakhmat Nur Hakim)

Selanjutnya: Jokowi sebut penanganan wabah virus corona di Indonesia berbeda, kenapa?


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Minta Angka Kematian dan Kasus Harian Covid-19 di 9 Provinsi Diturunkan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×