kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jokowi tetapkan virus corona bencana nasional, begini respons DPR


Selasa, 14 April 2020 / 13:37 WIB
Jokowi tetapkan virus corona bencana nasional, begini respons DPR
ILUSTRASI. A view of Indonesia's Parliament building in Jakarta, Indonesia, November 23, 2017. Picture taken November 23, 2017. REUTERS/Beawiharta


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai, penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional yang tertuang dalam Keppres No 12 tahun 2020 merupakan payung hukum yang sangat kuat bagi Pemerintah Pusat untuk memobilisasi semua sumber daya yang dimiliki negara secara maksimal untuk penanganan Covid-19.

Keppres ini, lanjut Ace, semakin melengkapi Keppres sebelumnya tentang Satgas Gugus Tugas Nasional tentang percepatan penanganan Covid 19.

Baca Juga: Jokowi resmi tetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional

Ace mengatakan, jika mengacu pada UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, keadaan bencana nasional ini, Pemerintah dapat melakukan pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, penyelamatan, pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dan barang.

Serta memberikan komando untuk memerintahkan sektor atau lembaga dalam rangka tanggap darurat mengatasi penanganan wabah Covid-19 ini.

"Harus diakui saat ini Covid-19 sudah melanda semua provinsi yang ada di Indonesia. Karena itu, penanganan tidak bisa dilakukan secara parsial kewilayahan tetapi harus terintegrasi secara nasional. Keppres 12 tahun 2020 ini menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk melakukan pengendalian secara nasional dalam penanganan Covid 19 ini," kata Ace ketika dikonfirmasi, Selasa (14/4).

Baca Juga: Presiden Jokowi menetapkan wabah corona bencana nasional, begini konsekuensinya



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×