Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai, penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional yang tertuang dalam Keppres No 12 tahun 2020 merupakan payung hukum yang sangat kuat bagi Pemerintah Pusat untuk memobilisasi semua sumber daya yang dimiliki negara secara maksimal untuk penanganan Covid-19.
Keppres ini, lanjut Ace, semakin melengkapi Keppres sebelumnya tentang Satgas Gugus Tugas Nasional tentang percepatan penanganan Covid 19.
Baca Juga: Jokowi resmi tetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional
Ace mengatakan, jika mengacu pada UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, keadaan bencana nasional ini, Pemerintah dapat melakukan pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, penyelamatan, pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dan barang.
Serta memberikan komando untuk memerintahkan sektor atau lembaga dalam rangka tanggap darurat mengatasi penanganan wabah Covid-19 ini.
"Harus diakui saat ini Covid-19 sudah melanda semua provinsi yang ada di Indonesia. Karena itu, penanganan tidak bisa dilakukan secara parsial kewilayahan tetapi harus terintegrasi secara nasional. Keppres 12 tahun 2020 ini menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk melakukan pengendalian secara nasional dalam penanganan Covid 19 ini," kata Ace ketika dikonfirmasi, Selasa (14/4).
Baca Juga: Presiden Jokowi menetapkan wabah corona bencana nasional, begini konsekuensinya