Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah virus corona di Indonesia.
KPCDI berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Dan saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan.
Baca Juga: Ingat, mulai 1 Juli iuran BPJS Kesehatan naik
Kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa mengatakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan materi gugatan. "Saya sedang persiapkan sebaik mungkin," kata Rusdianto saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (14/5).
Adapun gugatan disebut Rusdianto tidak akan sama seperti gugatan uji materi atas Perpres sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News