kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.939   -8,00   -0,04%
  • IDX 6.344   -7,43   -0,12%
  • KOMPAS100 833   -2,31   -0,28%
  • LQ45 631   -3,13   -0,49%
  • ISSI 219   -0,63   -0,29%
  • IDX30 354   -1,64   -0,46%
  • IDXHIDIV20 433   -1,50   -0,35%
  • IDX80 95   -0,31   -0,33%
  • IDXV30 120   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 113   -0,60   -0,53%

Jokowi terbitkan Perpres kenaikan iuran BPJS kesehatan, begini respons MA


Kamis, 14 Mei 2020 / 13:31 WIB
ILUSTRASI. Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016). Tribunnews.com/Abdul Qodir


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah virus corona di Indonesia.

KPCDI berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Dan saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan.

Baca Juga: Ingat, mulai 1 Juli iuran BPJS Kesehatan naik

Kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa mengatakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan materi gugatan. "Saya sedang persiapkan sebaik mungkin," kata Rusdianto saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (14/5).

Adapun gugatan disebut Rusdianto tidak akan sama seperti gugatan uji materi atas Perpres sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×