kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jokowi terbitkan Perpres kenaikan iuran BPJS kesehatan, begini respons MA


Kamis, 14 Mei 2020 / 13:31 WIB
Jokowi terbitkan Perpres kenaikan iuran BPJS kesehatan, begini respons MA
ILUSTRASI. Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016). Tribunnews.com/Abdul Qodir


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah virus corona di Indonesia.

KPCDI berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Dan saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan.

Baca Juga: Ingat, mulai 1 Juli iuran BPJS Kesehatan naik

Kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa mengatakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan materi gugatan. "Saya sedang persiapkan sebaik mungkin," kata Rusdianto saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (14/5).

Adapun gugatan disebut Rusdianto tidak akan sama seperti gugatan uji materi atas Perpres sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×