Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Intinya adalah iuran BPJS Kesehatan di layanan tersebut mengalami kenaikan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menerangkan besaran iuran JKN-KIS atau layanan BPJS Kesehatan untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta bukan pekerja (BP) mandiri akan mengalami kenaikan mulai 1 Juni nanti.
“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” tutur Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).
Baca Juga: Presiden Jokowi kembali naikkan iuran BPJS Kesehatan, ini rinciannya
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. BPJS Kesehatan pun mematuhi putusan tersebut dengan menurunkan iuran tarif BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Ini rupanya alasan pemerintah menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan
Sebelum adanya keputusan MA tersebut, tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBPU dan BP Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.
“Perlu diketahui Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” jelas Iqbal.
Dalam aturan tersebut ada bantuan bagi peserta PBPU dan BP kelas III. Untuk tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III yang besarnya Rp 42.000, cukup dibayaarkan oleh peserta Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, menjadi tanggungan pemerintah.
“Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” tambahnya.
Iqbal juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKNKIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.
“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 seterusnya, untuk bisa mengaktifkan keanggotaan, peserta wajib melunaskan seluruh tunggakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News