Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres 64/2020 ini, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sebelumnya keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Pemerintah siapkan Rp 3,1 triliun untuk subsidi iuran BPJS Kesehatan
Terkait beleid baru ini, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, menuturkan bahwa hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah.
Andi menambahkan jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan, tentu sudah dipertimbangkan dengan saksama.
Karena itu, ia menegaskan, MA tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapinya soal beleid tersebut.
Pasalnya, MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang.
"Itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," terang Andi saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (14/5).
Baca Juga: Menumpuk, utang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan ke rumah sakit capai Rp 4,4 triliun
Lebih lanjut, Andi mengatakan Presiden dalam membuat Perpres yang baru tentu sudah mempertimbangkan semua aspek.
"Sebab kalau toh iuran BPJS itu harus dinaikkan untuk kesinambungannya namun tentu juga pemerintah mempertimbangkan isi putusan MA yang membatalkan Perpres No 75 yang lalu," imbuhnya.